Dirinya juga mengatakan mengenai keprihatinan pengurus terhadap partai itu wajib dan tidak hanya prihatin juga diharapkan peran serta yang kostruktif.
“Beliau sebagai sesepuh dan anggota DPRD untuk kemajuan partai. Selanjutnya atas hal tersebut saya ucapkan terima kasih,” tutur Saitoni menyampaikan.
Pada kesempatan tersebut, Saitoni juga mengingatkan, bila ada aftifitas atau kegiatan yang mengatasnamakan partai Perindo kabupaten Barito Timur yang dilakukan oleh oknum tertentu diluar oknum yang ada dalam SK kepengurusan yang sah, yaitu SK DPP. nomor.: 192-SK/DPP-PARTAI PERINDO/III/2022 tentang pengesahan kepengurusan DPD PARTAI PERINDO Kab. Barito Timur itu adalah ilegal atau liar.
Sebelumnya, dengan adanya dugaan kasus korupsi berdasarkan surat panggilan pihak Polres Barito Timur Nomor: S. Pgi/194/V/RES.3.3/2022/Reskrim yang ditujukan langsung kepada inisial (S) beberapa waktu lalu maka Anggota dewan dari Partai Perindo ini mengambil sikap.








