baritorayaost.com, BARITO TIMUR – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan klarifikasi terkait pekerjaan drainase pada ruas jalan provinsi di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya surat terbuka yang diterbitkan salah satu media online pada 30 September 2026 mengenai pelaksanaan pemeliharaan jalan di wilayah tersebut.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Operasional Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, Alexandra. S menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan di Desa Bentot bukan merupakan pembangunan drainase yang berdiri sendiri.
Menurutnya, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan swakelola pemeliharaan rutin jalan, yang bertujuan mempertahankan fungsi jalan, menjaga kondisi konstruksi tetap mantap, mencegah kerusakan berkembang menjadi lebih berat, sekaligus memperpanjang umur pelayanan jalan.
“Drainase dan badan jalan merupakan bagian yang saling berkaitan dalam upaya mempertahankan kemantapan jalan,” jelas Alex.
Alex menjelaskan, pembangunan atau penanganan drainase menjadi salah satu bagian penting dalam pemeliharaan jalan, terutama pada ruas jalan yang masih berupa tanah maupun sirtu.









