Kacau.! Oknum Perawat NICU RSUD Tamiang Layang Usir Wartawan Saat Bertugas

Petugas RSUD Tamiang Layang (Foto: Ist)

baritoraypost.com, BARUTO TIMUR – Tidak mengerti dan tidak memahami tugas jurnalis, seorang perawat di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang mengusir wartawan Borneonews yang ingin memantau kondisi terkini bayi dalam kardus yang ditemukan pukul 03.45 di sebuah langgar di Tamiang Layang, Minggu, (20/11/2022).

Menurut informasi yang dikutip dari awak media Borneonews saat itu sekitar pukul 11.00 WIB, Borneonews mendatangi ruang UGD RSUD Tamiang Layang untuk mengkonfirmasi kondisi terkini bayi malang tersebut.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan pria yang akarb dipanggil Agus Bolemalo dan berprofesi sebagai jurnalis yang bertugas di kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah ini, bahwa petugas di ruang UGD mengarahkan ke ruang NICU karena bayi itu sedang dirawat di ruang itu.

Selanjutnya Borneonews mendatangi ruang NICU. Saat itu dua perawat perempuan yang sedang bertugas sedang berada di ruang perawatan dengan beberapa bayi dalam inkubator sehingga Borneonews tetap menunggu di luar ruangan.

Saat kedua perawat tersebut selesai menangani pasiennya dan kembali ke ruang kantor, Borneonews mendatangi dan memperkenalkan diri dengan tanda pengenal yang dikalungkan di leher.

“Kami tidak tahu kami hanya merawat di sini,” jawab petugas berkaos polo biru dengan nada kurang ramah saat Borneonews menyampaikan keinginan untuk mengetahui kondisi terkini bayi yang ditemukan.

Kemudian awak media dari Borneonews kembali menanyakan siapa pejabat yang memiliki wewenang dan bisa dimintai penjelasan. Namun bukan penjelasan atau arahan yang diterima, malah Borneonews langsung diusir keluar.

“Bapak keluar saja dari ruangan ini,” ucapnya dengan nada kasar.

Direktur RSUD Tamiang Layang Vinny Safari yang dihubungi beberapa kali oleh Borneonews lewat sambungan telepon tidak menanggapi.

Adapun usaha awak media untuk menghubungi melalui pesan WhatsApp yang dikirim Borneonews dan Baritorayapost.com untuk konfirmasi lebih lanjut terkait sikap perawat tersebut belum ditanggapi hingga berita ini ditayangkan.

Perlu diketahui, tugas wartawan dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam Undang-undang tersebut tercantum tugas jurnalistik yaitu mencari, memproleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar. Namun bila sampai menghalang-halangi tugas sebagai jurnalistik, maka ada sanksinya sesuai undangan- undang yang berlaku.(BRP)

Pos terkait