Tercapainya sosialisasi program JKN demi tercapainnya Universal Health Coverage dan menjaga kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan kartu Indonesia sehat (KIS) Penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dukungan Regulasi atau kebijakan dari stakeholder dalam rangka mendukung penegakan kepatuhan program JKN dan pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan, efektivitas, pada pihak-pihak yang terlibat baik tentang kepersertaan, pembayaran Iuaran, dan pemenuhan kewajiban lainnya.
Adapun dasar hukum dan regulasi UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. PP No. 86 Tahun 2013 tentang sanksi administratif bagi pemberi kerja dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 sebagai dasar tindak lanjut pengawasan.
Selain itu ada juga surat Edaran Kementerian terkait optimalisasi rekrutmen dan pelaporan kepatuhan Pekerja Penerima (PPU) baik terhadap penyelenggara Negara, maupun pegawai Badan Usaha. (BRP)