BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Merasa tidak ada keadilan untuknya setelah diberhentikan walaupun sudah dilantik menjadi Kepala Desa Dayu kecamatan Karusen Janang, kabupaten Barito Timur, provinsi Kalimantan Tengah, masa bakti 2017-2023, Emilia sempat melaksanakan tugas kepemipinannya pada pemerintahan desa beberapa waktu.
Namun hal tersebut menjadi permasalahan yang menyita waktu dan membuang materi saat dirinya dituntut telah melanggar admitrasi sebagai alat pendukung pemilihan sebagai kepala desa sehingga dinyatakan tidak sah dan dicabut SK jabatannya dengan surat keputusan Bupati Barito Timur Nomor 280 Tahun 2019 tentang pemberhentian Kepala Desa berdasarkan Pengadilan Tinggi Tata Negara 105/B/2018/PT TUN.JKT.
Menurut Emilia, pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan surat Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan Nomor 117 PK/TUN/2020 yang tertuang sebagai berikut:
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
BUPATI BARITO TIMUR, tempat kedudukan di Jenderal Achmad Yani Nomor 24 Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Dalam hal ini diwakili oleh Mulyadi, S.H., M.M., jabatan Kepala Bagian Hukum, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/3/HUK/1/2020, tanggal 31 Januari 2020; Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan FRISBOY, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Dayu Nomor 75 Rukun Tetangga 001 Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, pekerjaan Wirawasta; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 283 Tahun 2017, tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017-2023 tanggal 12 Oktober 2017;
- Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 283 Tahun 2017, tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa
Mantan Kepala Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Emilia, seolah meluapkan kekesalan hatinya saat bercerita pada awak media ini, kemarin (Rabu, (02/06/2021) dan dilanjutkan tadi siang Kamis, (03/06/2021). Wanita yang juga merupakan tokoh masyarakat di Dayu itu bercerita, bahwa dirinya telah beberapa kali mencoba berdialog dengan Bupati Barito Timur Ampera A.Y Mebas, baik lewat ponsel maupun langsung, terkait masalah pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Dayu tahun 2019 lalu.
“Sebetulnya saya tidak mempermasalahkan hal-hal bersifat material. Itulah kenapa saya dari dulu mengajak Bapak Ampera Mebas sebagai Bupati untuk berdialog. Bagaimana titik temu bisa kita cari sama-sama. Tapi ini, saya malah dicueki terus. Seolah-olah saya diperlakukan seperti sampah. Padahal, biar bagaimanapun, saya pernah berjuang untuk beliau. Jangan seperti itulah. Apa sih salahnya ketemu, dialog?” tutur Emilia saat bertemu awak media di rumah jabatan Bupati Bartim.
Tim awak media ini pun berusaha untuk mencoba meminta keterangan dari pihak Bupati Bartim. Tapi pesan-pesan melalui WhatsApp (WA) yang terkirim tidak kunjung dibalas, bahkan mencoba bertemu pada hari Rabu, 2 Juni 2021 dan Kamis 3 Juni 2021, dari pagi menjelang siang hingga menjelang malam, tidak dapat ditemui.
Sedangkan dari pihak Emilia, menyatakan akan terus memperjuangkan apa yang dirasa menjadi haknya. Dan dalam waktu dekat, ia juga akan menggelontorkan semacam jumpa pers. Hanya saja, kata Emilia, akan dipikirkan formatnya bagaimana. Karena di masa rawan Corona ini, tentu saja harus memperhatikan kaidah-kaidah dan aturan protokol kesehatan. (YCP/Red)