Pemkab Bartim Gelar Rapat Koordinasi Rencana Penanganan Konflik Sosial

baritorayapost.com, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah membuka kegiatan koordinasi dan fasilitasi Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial (RAT-PKS) tingkat Kabupaten Barito Timur di ruang rapat bupati, Kamis, (15/09/2022).

Acara tersebut di buka langsung oleh Wakil bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh dan turut dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpolinmas Barito Timur, Kabagops Polres Barito Timur, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Barito Timur, Danramil 1012-04 Tamiang Layang serta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Barito Timur.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas yang dibacakan Wabup bahwa pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial baik di provinsi dan kabupaten/kota secara tegas telah diatur dan diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.

“Sebagaimana harus kita ketahui bahwa ruang lingkup dalam Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 pasal 2 meliputi koordinasi pencegahan konflik koordinasi penghentian konflik dan koordinasi pemulihan pascakonflik,” ucap Wabup.

Dirinya menjelaskan, koordinasi pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik yang dimaksud pada pasal 4 yaitu, dilaksanakan secara terkoordinasi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan serta penyusunan rencana aksi terpadu di tingkat nasional provinsi dan kabupaten/kota.

“Pada pasal 5 menyebutkan bahwa koordinasi pencegahan konflik dalam rangka untuk memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian secara damai, meredam potensi konflik serta membangun sistem peringatan dini,” jelasnya.

Menurut Wabup, tugas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur berdasarkan surat keputusan Bupati Barito Timur Nmor 180/43/HUK/2022 yaitu menyusun rencana aksi terpadu panganan konflik sosial tingkat kabupaten/kota, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi penanganan konflik dalam skala kabupaten/kota.

Kemudian memberikan informasi kepada publik tentang terjadinya konflik dan upaya penanganannya, melakukan upaya pencegahan melalui sistem peringatan dini, membantu upaya penanganan pengungsi dan pemulihan pasca konflik yang meliputi rekonsiliasi rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Dengan adanya tugas tersebut dan dengan pelaksanaan koordinasi rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial tahun 2022 maka pemerintah daerah dibawa leading sektor Badan Kesbangpolinmas Barito Timur menyampaikan laporan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial periode bulan Januari-April, Mei-Agustus dan bulan September-Desember,” terangnya.

Wabup menjelaskan, surat keputusan Bupati Barito Timur tersebut selanjutnya juga akan diperbaharui setiap tahun.

“Untuk pelaporan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial tahun 2022 diharapkan bagi OPD atau instansi vertikal terkait dapat bekerja sama untuk memenuhi pelaporan tersebut,” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait