Berdasarkan Perpres No 78/2021 tentang BRIN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021, pada pasal 3 BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.
Dalam hal ini BRIN menjadi satu badan tersendiri dengan ada peleburan BATAN, BPPT, LAPAN dan LIPI serta lembaga riset di kementerian dan lembaga.

Untuk diketahui bahwa BRIN bertugas melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dalam hal ini BRIN, perlu memberikan instrumen dukungan kepada masyarakat.
Diseminasi hasil riset dan inovasi yang dimiliki oleh BRIN diharapkan mampu memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memanfaatkan hasil riset dan inovasi juga perlu dilakukan untuk meningkatkan adopsi hasil riset dan inovasi sekaligus memberikan jaminan keberlanjutan proses pemanfaatan pada masyarakat.