Plang Larangan di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT MJAP dan Lainnya Menjadi Perhatian Warga

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Plang bertuliskan larangan yang tertancap di beberapa wilayah areal perkebunan kelapa sawit menjadi perhatian warga. Sebelumnya tampak terlihat di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. MJAP di desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, terpasang plang C.O (Clearing Order) oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) .

Plang C.O tersebut menandakan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit PT. MJAP diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus segera dihentikan dan lahan tersebut statusnya dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2025, sekaligus larangan memperjualbelikan dan menguasai tanpa seizin dari Satgas PKH.

Bacaan Lainnya

Dari sumber informasi yang diperoleh, para awak media dilapangan, lahan perkebunan kelapa sawit PT. MJAP tersebut telah melakukan kegiatan produksi atau permanenan kelapa sawit tanpa memiliki izin yang sah dari pemerintah.

Berdasarkan keterangan warga yang tak mau disebutkan namanya, membenarkan bahwa tiga hari yang lalu ada tim C.O Satgas PKH telah melakukan pemasangan plang di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. MJAP.

“Kita saksikan sendiri tim C.O Satgas PKH memasang plang. Namun ketika ditanya apakah masyarakat boleh melakukan aktifitas panen di aeral tersebut ? Jawabnya singkat, kami tetap panen buah kelapa sawit, karena tidak ada ucapan atau larangan langsung dari tim C.O Satgas PKH,” terangnya singkat.

Sementara itu, berdasarkan pantauan lapangan, Satgas C. O. PKH akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap kegiatan penanaman kelapa sawit yang tidak memiliki izin yang sah di Kabupaten Barito Timur. Selain di Bambulung, plang yang sama juga nampak terpasang di desa Tarinsing, Kecamatan Paku dengan luasan 1436,6 Ha.

Dengan adanya plang larangan tersebut, salah satu warga desa, Kopriusa Mitel yang memiliki lahan di areal tersebut meminta pihak terkait memberikan penjelasan atau sosialisasi kepada masyarakat.

“Kawasan areal hutan lindung atau yang tidak ada kepemilikannya wajar dikuasai oleh negara dan itu saya mendukung. Namun seharusnya yang berkepentingan seperti tim satgas lakukan sosialisasi sebelum memasang plang tersebut, ucap Kopriusa kepada awak media di lokasi, Rabu (19/03/2025).

Menurutnya, permasalahan tersebut bisa dijelaskan oleh pihak terkait dengan menggelar RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) bersama anggota DPRD dengan melibatkan semua pihak.

Kita RDPU dengan dewan, Tim Satgas, kepala daerah dan instansi terkait. Kita memecahkan masalah di mana permasalahannya, apakah permasalahan ini karena Tim Satgas yang menempatkan tidak pada tempatnya atau ATR/BPN dan kehutanan dan dinas terkait yang menentukan titik kawasan itu yang tidak tepat, sehingga mereka tidak cuma melaksanakan tugas menancapkan sesuai titik koordinat yang diserahkan oleh dinas terkait,” tuturnya.

Kopriusa juga menyebutkan penjelasan tersebut harus transparan, dan berharap Pemerintah kabupaten sebagai pihak di tengah untuk menjalankan tugas pemerintah dan juga mengakomolir, membantu advokasi masyarakat.

“Saya sebagai warga desa Tampa yang punya kebun lahan aset di desa Tarinsing meminta penjelasan. Tolong sosialisasi kepada masyarakat luas untuk hal-hal seperti ini itu harapan kami, supaya cepat turun tangan dan berlarut-larut,” harapnya.

Dengan kondisi sekarang ini di lapangan, lanjut Kopriusa mengungkapkan. Masyarakat resah, bahkan Pemerintah desa dengan adanya masalah ini tidak dapat cepat memproses pembuatan SKT (Surat Keterangan Tanah).

“Ini berdampak jelek untuk kondisi ekonomi sekarang, jangankan pemerintah bisa mensubsidi atau membantu, ini akhirnya tambah parah kondisi ekonomi masyarakat. Jangan keputusan pihak dari tim Satgas ini akhirnya kepala desa yang baru-baru ini ya akhirnya takut-takut bikin surat SKT, apalagi melanjutkan sertifikat. Ini enggak bisa berlarut dan ini bukan kepentingan saya pribadi, tapi kepentingan semua di mana letak yang permasalahannya untuk bisa dituntaskan secara arif bijaksana,” pungkasnya. (BRP)

Pos terkait