Sesuai Putusan, PN Tamiang Layang Lakukan Sita Eksekusi Tanah Beserta Bangunan

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Berdasarkan surat perintah tugas Nomor 280/PAN.PN.W16-U7/ST/11/2025 tanggal 05 Maret 2025 melaksanakan penetapan dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang. Surya Harry Prayoga, S.H.,M.H selaku Panitra PN Tamiang Layang lakukan sita berupa bangunan milik warga Barito Timur.

“Kalau ada perlawanan dari termohon terkait sita ini, nanti Termohon bisa diadukan oleh pihak Pemohon bisa secara perdata ke pengadilan dan secara pidana kepolisian. Jadi itu tergantung dari pihak Pemohon pemohon sendiri,” ucap Surya saat diwawancarai awak media usai melaksanakan tugas di lokasi sita, Kamis (06/03/2025).

Bacaan Lainnya

Namun seandainya barang jaminan yang disita ini ternyata sudah dipindah tangan atau dijual ke orang lain, Surya menjelaskan bahwa bila terjadi seperti itu seperti itu harus dibuktikan dulu secara sah di pengadilan.

“Jadi kalau memang terjadi seperti itu tidak bisa serta-merta. Dengan adanya sita ini maka terblokir semua upaya untuk jual beli, baik di bawah tangan maupun yang sedang diproses sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa sita ini sah atau jual beli itu sah atau tidak,” jelas Surya.


SELAMAT ATAS DILANTIKNYA ┃ BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH & WAKIL BUPATI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH ┃ MASA JABATAN 2025 - 2030 banner 728x250

Pos terkait