BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Tanpa disadari usai menyelesaikan makanan yang tengah disantap, pria yang bekerja disalah satu perusahaan Sawit didatangi pria lain dan dengan cepat pria yang mehampiri (korban) melayangkan sebuah pukulan keras tepat di bagian wajah.
Merasa dianiaya tanpa diketahui penyebabnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit Reskrim Polsek Dusun Tengah pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 Pukul 17.00 Wib.
Satuan reserse kriminal Satreskrim) Polsek Dusun Tengah, dengan hasil keterangan dari korban segera melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan dan atau pengancaman dan atau pengerusakan sesuai dengan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 335 ayat 1 dan atau pasal 406 KUHP.
Dari rilis yang diterima redaksi media online Baritorayapost.com tercatat bahwa korban yaitu, Hot Aryanto Sitompul (30) karyawan perusahaan Borneo Ketapang Indah (BKI), yang beralamat di Mess Takuam PT BKI Desa Lenggang, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah.
Diketahui bahwa pelaku Irpan (26) pria yang bekerja sebagai salah satu karyawan swasta, alamat Desa Muara Singan, Kecamatan GB Awai Kabupaten Barito Selatan.
Adapun saksi-saksi yang melakukan pelaporan yakni; Suparno (53) pria, pekerjaan Karyawan PT BKI, alamat Mess PT BKI Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.
“Pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 skj 12.30 wib saat korban berada dilokasi kerja di Perkebunan Sawit PT BKI Blok K40 Ds Lenggang Kec Raren Batuah Kab Bartim Prop Kalteng,” tulis Satreskrim Polsek Dusun Tengah Senin (25/07/2022).
“Pelapor yang saat itu selesai makan tiba-tiba didatangi pelaku dan tanpa bicara langsung memukul kearah korban dengan genggaman tangan kosong dan mengenai mata sebelah kanan,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa akibat dari pukulan tersebut korban mengalami sakit dibagian mata kanan karena terkena patahan gagang kacamata yang mengenai mata korban.
“Selanjutnya pelaku mengancam korban sambil berkata kasar. (”Kamu bisa mati disini dan tidak nyaman bekerja”) dan saat itu korban masih sempat berupaya menjelaskan kepada pelaku terkait masalah pengunduran diri pelaku yang sudah dalam proses namun harus menunggu,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
Saat ini pelaku dalam penanganan Satreskrim Polsek Dusun Tengah dan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan belum diketahui motif dari perbuatan yang dilakukan pelaku hingga berita ini ditayangkan. (BRP)