Warga Desak Pemkab Bartim Kelola Jalan Pertamina

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Masih menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, untuk melakukan pengelolaan Jalan Pertamina yang belum lama ini diperbincangkan pada mediasi antara warga pemilik lahan sekitar jalan Pertamina dengan Pemerintah Daerah, terkait batas jalan dengan lahan milik warga Desa Murutuwu.

Mediasi yang melibatkan jajaran Pemkab Bartim dan warga desa Murutuwu serta pihak management perusahaan pengguna jalan, juga turut hadir pendampingan dari Forkopimda, SKPD Terkait (Dinas Perhubungan, DLH, Kesbang Kab.Bartim) juga beberapa tokoh masyarakat dengan menghasilkan Notulen Rapat Mediasi yang dilaksanakan atas Undangan Bupati Barito Timur Nomor 130/169/PEM, tanggal 19 September 2022, prihal tuntutan warga desa Murutuwu terhadap batas dengan jalan Pertamina yang digelar di ruang rapat kantor Bupati beberapa waktu yang lalu.

Bacaan Lainnya

Dari hasil mediasi tersebut telah dilampirkan Notulen, yaitu dengan Susunan Acara :

  1. Pengantar dari Plt.Assisten I Setda Kab.Barito Timur.
  2. Penjelasan tuntutan warga yang disampaikan
  3. Penjelasan ATR/BPN Kabupaten Barito Timur
  4. Saran/pendapat
  5. Diskusi/Tanya jawab
  6. Pembacaan Notulen.

Adapun keputusan rapat pada mediasi tersebut, kepada awak media, Ari Panan selaku Plt Asisten I Setda Kab.Bartim yang memimpin rapat menjelaskan bahwa 17 (tujuh belas sertifikat) milik PT.Pertamina sepanjang jalur Km.0 Desa Bentot sampai dengan Desa Telang Baru diakui masih sah secara hukum, berdasarkan penjelasan dari ATR/BPN Bartim dan adanya gugatan TUN sebelumnya.

“Bapak Sabtuno, SH. selaku Kuasa Hukum Isapakat dari 12 warga Desa Murutuwu sepakat akan menempuh jalur hukum, terkait dengan sertifikat yang dimiliki oleh PT.Pertamina yang berada di wilayah Desa Murutuwu, dengan masih mempertimbangkan lebih dahulu belum terbitnya Andalalin dan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atas penggunaan Jalan Pertamina,” ucap Ari Panan di Tamiang Layang, Rabu (28/09/2022).

Dirinya juga menjelaskan sedangkan Bapak Drs.T.Badowo, SH. sepakat akan menempuh
jalur hukum terkait dengan sertifikat yang dimiliki oleh PT.Pertamina yang berada di wilayah Desa Murutuwu. Begitu juga dengan bapak M. Cornelius yang sepakat akan menempuh jalur hukum terkait dengan sertifikat yang dimiliki oleh PT.Pertamina yang berada di wilayah Desa Murutuwu.

“Belum ada dokumen Andalalin dan Ijin Kawasan Hutan terhadap penggunaan Jalan Pertamina untuk angkutan batubara dan sawit. Jika ada keluhan warga masyarakat terkait dengan masalah pencemaran lingkungan silahkan dilaporkan ke DLH Barito Timur untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Ari Panan.

Dirinya juga mengatakan bahwa Forkopimda Kabupaten Barto Timur mengingatkan dalam penyampaian tuntutan warga masyarakat tetap memperhatikan keamanan, ketertiban, tidak melakukan aksi di jalan dan lebih mengutamakan untuk penyelesaian secara hukum (pidana, perdata maupun tata usaha negara).

Pada mediasi tersebut diberikan kesempatan berbicara kepada semua pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan dan permasalahan yang selama ini masih belum selesai.

Ada hal yang penting mengingat masalah yang terhadi “Warga masyarakat yang hadir mengusulkan untuk pengelolaan Jalan Pertamina dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur, dan itu sudah tertulis dalam notulen hasil rapat yang dibuat dan disetujui oleh kami yang hadir sesuai dengan daftar hadir terlampir,” hal ini akan kami sampaikan kepada Pimpinan untuk langkah berikut, pungkasnya.

Sementara, saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak management PT. Pertamina melalui management PT. Patra Jasa selaku anak perusahan PT. Pertamina yang sempat menangani jalan Pertamina belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan. (BRP)


Pos terkait