Ia mengharapkan segenap jajaran pada Cabang Kejari Kapuas di Palingkau dan Kejaksaan Negeri Kapuas dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan pihak terkait, khususnya dalam melakukan mitigasi akibat kenaikan harga BBM serta upaya peningkatan ketahanan pangan.
Kajati pada kesempatan itu berkenan meresmikan secara simbolis Rumah Restorative Justice di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, dan Balai Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika di RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo, Kuala Kapuas.
Dalam sambutannya Kajati menyatakan sebagai wujud kewenangan berdasarkan asas dominus litis, yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara, telah dikeluarkan Peraturan Kejaksaan nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dimana Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, sebutnya adalah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
“Tentunya melalui musyawarah, yang melibatkan korban, pelaku, dan para tokoh masyarakat. Karenanya, dipandang perlu mendirikan Rumah Restoratif Justice pada tiap Kabupaten/kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif,” ujarnya.
Begitupun penegakan hukum tindak pidana narkotika, lanjut dia saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban, dan sebagai konsekuensi logisnya maka negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas balai rehabilitasi.
Sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung, nomor 18/2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui rehabilitasi, dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis.