Kajati Kalteng Resmikan Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi Di Kabupaten Kapuas

“Rehabilitasi dimaksudkan guna memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan, setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan baik secara fisik, dan mental. Sehingga dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya,” jelasnya.

Untuk itu, kata Pathor Rahman, Jaksa Agung telah menginstruksikan kepada segenap jajarannya, agar bekerjasama dengan pemerintah daerah beserta unsur Forkompimda, guna tersedianya fasilitas balai rehabilitasi.

Bacaan Lainnya

“Dan kepada segenap jajaran Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabang Kejari Kapuas di Palingkau, supaya mempergunakan kewenangan yang telah diberikan pimpinan dengan sebaik-baiknya. Jangan disalahgunakan kewenangan itu,” tutup Kajati.

Acara peresmian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi nampak dihadiri Wakil Bupati Kapuas Drs. HM Nafiah Ibnor, MM, Kapolres Kapuas, Dandim Kapuas, Sekda Kabupaten Kapuas, serta Ketua Pengadilan Negeri Kapuas dan SOPD terkait. (BRP)

Pos terkait