Pemkab Kapuas Serahkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

baritorayapost.com, KUALA KAPUAS – Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kapuas Salman lakukan penyerahan SK pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pinang di Desa Pinang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (18/04/2024).

Kegiatan tersebut juga berlanjut pada penandatanganan nota kesepakatan antar kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas tentang dukungan program kegiatan di Kabupaten Kapuas dan Penyerahan piagam Partisipasi Program Kampung Iklim (PROKLIM).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Pj Bupati Kapuas yang diwakili Asisten Prekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kapuas Salman mengatakan dengan adanya MHA diharapkan dapat mengelola serta memanfaatkan SDA yang sudah ada untuk kesejahteraan masyrakat, menjaga dan melindungi hutan dari kerusakan agar tetap terjaga kelestarian SDA sehingga dapat dinikmati oleh generasi yang akan dating.

“Sebagai generasi penerus, perlu adanya penerapan Gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah sehingga anak – anak sejak dini sudah dibiasakan untuk ikut serta menjaga dan mengelola lingkungan dan sekitar, serta menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup,” ucap Salman.

Lebih lanjut dirinya mengatakan Proklim adalah program berlingkup nasional yang dikekola oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarkaat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan oenguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penuruan emisi gas rumah kaca.

“Diharapkan dengan pelaksanaan Proklim dapat menumbuhkan kemandirian masyarkat dalam melaksanakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim termasuk menjaga nilai – nilai kearifan tradisional (lokal) yang dapat mendukung Upaya penanganan dan pengendalian kerusakan lingkungan secara umum,” pungkas Salman. (hmskmf)

Pos terkait