Baritorayapost.com, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan Zircon dan mineral ikutan lainnya yang melibatkan PT Investasi Mandiri beserta pihak-pihak terkait di wilayah Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng dalam keterangan pers mengenai perkembangan penyidikan kasus yang diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2025.
Adapun dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IH dan ETS. Tersangka IH diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara tersangka ETS merupakan karyawan PT Investasi Mandiri sekaligus CV Dayak Lestari.
Aspidsus mengungkapkan, tersangka IH diduga berperan aktif bersama tersangka lain berinisial VC dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai ASN, IH diduga terlibat dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, IH juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pemberian pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.
Sementara itu, tersangka ETS diduga turut serta dalam aktivitas penjualan Zircon dan mineral turunan lainnya, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor, yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ETS juga disangkakan memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait proses persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Hingga saat ini, besaran pasti kerugian negara tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
Dalam perkara ini, tersangka IH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,
Kejati Kalimantan Tengah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Keduanya dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Kejati Kalteng menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.










