Rakornis Rampung, DAD Kalteng Siapkan Program “Dayak Bahadat”

Sekum DAD Kalteng Yulindra Dedy saat berikan keterangan pers usai penutupan Rakornis DAD Kalteng, didampingi Ketua Panitia MH Rizal, Wakil Ketua Thoeseng TT Asang, Nataliasi, dan Sekretaris Biro Humas Arjoni. (Foto: Ist).

baritorayapost.com, PALANGKA RAYA, DAD KALTENG – Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi ditutup oleh Sekretaris Umum Yulindra Dedy, Rabu (30/11/2022). Secara garis besar Rakornis tersebut mengahsilkan program “Dayak Bahadat” yang dijabarkan dalam program kerja masing-masing Biro DAD Kalteng.

Ketua Umum DAD Provinsi Kalteng, H Agustiar Sabran melalui Sekretaris Umum DAD Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy menyampaikan, Rakornis tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi seluruh pengurus DAD Kalteng. “Komposisi pengurus DAD Provinsi Kalteng masa bakti 2022 – 2027 ini sudah sangat lengkap, dengan mengakomodir lembaga adat dan ormas Dayak yang ada di Provinsi Kalteng. Dengan itu, perlu pemahaman tugas pokok dan fungsi DAD itu sendiri,” ucap Dedy. 

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dengan satu pemahaman dan persepsi, maka DAD Provinsi Kalteng dapat membangun organisasi yang baik. Dan dapat memaksimalkan peran dalam pemberdayaan serta pelestarian kearifan-kearifan lokal di Kalteng. 

“Tentu yang juga penting adalah DAD Kalteng dapat mengenjawantahkan prinsip-prinsip falsafah Huma Betang, dalam menjalankan organisasi tersebut kedepannya. Sebanyak 17 biro yang ada di DAD Provinsi Kalteng, sudah menyusun program-program berkualitas dan telah ditetapakn bersama dalam Rakornis ini,” tegasnya.

“Salah satu program prioritas yang kita dorong adalah program Dayak Bahadat atau Dayak Bergerak Untuk Hutan Adat. Kita juga bersyukur pada Minggu yang lalu Bapak Gubernur telah menandatangani wilayah masyarakat Hukum Adat Dayak, yang berasal dari Kabupaten Gunung Mas dan kota Palangka Raya,” tambah Dedy. 

Wilayah masyarakat Hukum Adat Dayak tersebut berada di lintas kabupaten/kota, sehingga menjadi kewenangan Gubernur Kalteng untuk menetapkan. “Nanti ketika sudah ditetapkan hukum adatnya, kita DAD Kalteng mendorong wilayah adatnya di wilayah Rungan dan Kota Palangka Raya,” tukasnya. 

Diakuinya, beberapa pengurus DAD Kalteng bersama Ketua Umun DAD Kalteng dan Gubernur Kalteng telah berdiskusi terkait penetapan Wilayah Hukum Adat. Dia berharap akan lebih banyak lagi wilayah-wilayah adat yang akan ditetapkan, tidak hanya oleh gubernur namun pihaknya mendorong bupati/wali kota di Kalteng juga menetapkan wilayah masyarakat Wilayah Hukum Adat.

“Kita saat ini sudah mempunyai hutan Adat yang terletak di Pulang Pisau. Namun luasannya tidak terlalu besar. Kedepan kita berharap akan ditetapkan hutan adat dengan luas wilayah yang besar,” ujarnya.

Potensi hutan adat yang ada di Kalteng cukup besar, apalagi di Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Ruang, sudah ditetapkan beberapa wilayah-wilayah masyarakat adat yang perlu segera ditetapkan legalitasnya. Dengan itu, keberadaannya tidak bersingungan dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat investasi. 

Dedy memastikan, program-program prioritas yang telah disepakti dalam Rakornis bertujuan untuk kemajuan masyarakat Kalteng, khususnya masyarakat Dayak. “Kami mengajak seluruh pengurus untuk bersinergi dengan baik dan bekerja maksimal menjalankan program yang telah disepakati,” pungkasnya. (Humas DAD Kalteng)

Pos terkait