baritorayapost.com, PULANG PISAU – Memasuki penghujung bulan Februari tahun 2024, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pulang Pisau selaku unit vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak menghimbau sekaligus mengajak para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023.
Ajakan laporan tersebut salah satunya dengan melakukan pemasangan media luar ruang berupa baliho, yang dipasang di beberapa titik strategis mulai dari Desa Gohong, Anjir Pulang Pisau, Mantaren sampai Desa Mintin di seputaran Kecamatan Kahayan Hilir.
Kepala KP2KP Pulang Pisau Teguh Yuliantoro menegaskan batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
” Kami mengimbau Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi denda administrasi apabila terjadi keterlambatan, dan Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs www.pajak.go.id, ” kata Teguh Yuliantoro
Teguh juga menyampaikan bahwa sebelumnya Pj. Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriana juga telah menyampaikan himbauan kepada masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui video, dan dapat disaksikan di akun Instagram @pajakpulangpisau.(BRP)









