baritorayapost.com, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i bersama Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta dan Sekda Tony Harisinta menghadiri acara musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Penyusunan RKPD Kabupaten Pulang Pisau untuk perencanaan tahun 2026.
Acara yang dilaksanakan di aula Bapperida, Senin (24/3/2025) itu dihadiri staf ahli, asisten, kepala OPD, camat dan undangan lainnya serta perwakilan dari Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual.
Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i mengatakan bahwa hadirnya pada kegiatan ini dengan harapan adanya sinkronisasi program atau kegiatan yang selaras antara pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga kegiatan yang tidak bisa ditampung atau dianggarkan melalui APBD kabupaten tahun 2026 dapat diperjuangkan atau diakomodir melalui APBD Provinsi Kalimantan Tengah, baik melalui DAU, DAK, tugas pembantu maupun dekonsentrasi.
Diungkapkan Bupati, Musrenbang RKPD merupakan rangkaian proses kegiatan yang harus dilewati dalam penyusunan RKPD sebagaimana telah diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2027.
” Dan acara ini menandakan bahwa proses rancangan RKPD dan juga Renja perangkat daerah tahun 2026 yang kita susun bersama akan mencapai fase terakhir, ” ucapnya
Ditambahkan Bupati, setelah tahapan perencanaan ini selesai akan dilanjutkan dengan penganggaran melalui penyusunan PPAS, serta penyusunan seluruh kepala perangkap daerah beserta jajarannya dalam menyusun program, kegiatan dan sub kegiatannya mengedepan prinsip efektif dalam menentukan tatacara kerja untuk mencapai kinerja optimal dan efisien dalam menentukan belanjanya atau penggunaan anggaran.
” Kemudian sebagimana kita ketahui bersama bahwa tahun 2026 merupakan masa perencanaan jangka menengah daerah yaitu dokumen perubahan RKPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024-2026 yang ditetapkan berdasarkan peraturan bupati nomor 10 tahun 2024 dan dokumen RPJPD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2029 yang merupakan penjabaran dari visi misi dan program saya bersama wakil bupati masih dalam proses penyusunannya.
” Akan tetapi RKPD
Tahun 2026 tetap disesuaikan dengan visi misi dan program bupati dan wakil bupati terpilih, gubenur dan wakil gubernur terpilih serta ASTA CITA presiden dan wakil presiden. Begitu juga pada RKPD tahun 2025 ini akan segera dilakukan perubahan sesuai surat edaran Mendagri Nomor 900.1.1/650/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang penyesuaian arah kebijaksanaan pembangunan melalui perubahan RKPD dan APBD tahun 2025, ” pungkasnya (Red/BRP)