Baritorayapost.com – Polres Sukamara – Sudah menjadi kebiasaan sebagian petani di daerah Kalimantan tengah apabila akan menanam terlebih dahulu membakar hutan atau lahan, begitu juga dengan sebagian warga Kec. Balai Riam Kab. Sukamara, maka dari itu Polsek Balai Riam dan Polres Sukamara berupaya untuk selalu memberikan himbauan kepada warganya, seperti yang terlihat hari ini Bripka Saparudin yang juga Bhabinkamtibmas Desa Sekuningan Baru Kec. Balai Riam, Selasa, (01/03/2022). Pagi.
Personel Polsek Balai Riam & Bhabinkamtibmas Polsek Balai Riam selalu mengajak warga masyarakatnya agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla dan tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan dan lahan, serta sangsi pidana membakar hutan dan lahan.
Kapolres Sukamara Akbp Dewa Made Palguna, SH., SIK.,MH melalui Kapolsek Balai Riam Iptu Agus Purwanto, mengatakan kegiatan himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan yang dilakukan para Bhabinkamtibmas Polsek Balai Riam kepada warga masyarakat Desa binaaan nya untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan imbauan terkait larangan karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya. Ujarnya. “Kami ingatkan kembali bahwasanya Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, kabut asap karhutla memiliki potensi besar dalam penyebaran Covid-19, oleh karena itu kami mangajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama – sama mencegah terjadinya Karhutla”, tutup Kapolsek Balai Riam Iptu Agus Purwanto. (HDM).











