Diduga Ada Permainan, Kuasa Hukum Johan Djarudin Akan Melaporkan Oknum Aparat Ke Kapolri

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak polres sudah berupaya untuk memfasilitasi tujuan yang diharapkan pemilik lahan dengan menjadwalkan mediasi untuk pertemuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita fasilitasi tujuan mereka supaya ada penyelesaian, ternyata pihak Johan meminta ganti rugi lahannya per meternya Rp350.000. Tapi tidak tau pihak perusahaan mana yang dituju, karena banyak perusahaan yang menggunakan jalan tersebut,” beber Mahmudi.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Lebih lanjut dijelaskan Mahmudi, pada mediasi yang melibatkan piha-pihak terkait, bahwa pihak dari Johan Djarudin dan kawan-kawan tidak menyelesaikan mediasi di yang diadakan di Polsek Dusun Timur, namun keluar dari ruang mediasi sehingga tidak menemukan hasil dari pertemuan tersebut.

“Intinya kemarin dilapangan angkutan bertumpuk sehingga supir berkumpul sekitar 20 orang lebih dan hampir saja adu mulut dengan pihak yang menutup jalan, oleh karena itu kita lakukan tindakan pengamanan agar tidak ada gangguan Kamtibmas guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Ecky menambahkan keterangan di kantornya, Kamis (24/02/2022).

Dalam keterangan tersebut, Kasatreskim polres Bartim menambahkan bahwa jalan hauling tersebut sudah ditangani pihak PT. Patra Jasa selaku anak perusahaan Pertamina (Persero) yang memiliki dasar pengelolaan aset jalan hauling dengan surat pemberitahuan No. 358/DIR-PJ/S/V/2021 yang ditujukan kepada pihak perusahaan pengguna jalan dan tercatat 9 poin pemberitahuan.

Diketahui, sebelumnya sudah dilaksanakan mediasi yang digelar oleh Kapolsek Dusun Timur, Kuslan.SH.,MM dan anggota, dan turut dihadiri oleh SatIntel Polres Bartim dan jajaran, SatIntel Kodim 1012 Buntok, juga tampak hadir perwakilan dari PT. BNJM, PT. REM, PT. Mitra Tala, PT. MJM, AABB, serta pihak dari pemilik lahan, pada hari Jumat 21 Januari 2022. (BRP)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait