Diduga Melawan Hukum, Maradona Gugat PT. TEI

baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Perusahaan Timbawan Energi Indonesia (TEI) yang bergerak di pertambangan harus menghadapi proses hukum yang dilayangkan oleh Maradona salah satu warga desa Gumpa kecamatan Dusun Timur, kabupaten Barito Timur provinsi Kalimantan Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Sabtuno, SH selaku kuasa hukum Maradona warga Barito Timur pemilik lahan yang di cemari limbah lumpur akibat aktivitas PT. TEI hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.

Bacaan Lainnya

“Perlu kami sampaikan bahwa kami dari kuasa hukum saudara Maradona menyampaikan bahwa sebelumnya kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. TEI, yang mana gugatan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. TEI yang memberikan dampak negatif terhadap aktivitas masyarakat yaitu terkait dengan meluapnya lumpur dari disposal PT. TEI yang mana lumpur tersebut masuk ke dalam lahan milik klien kami,” ucap Sabtuno, di Tamiang Layang, Sabtu (15/11/2025).

Menurut Sabtuno, kliennya beberapa kali mengajukan protes dan akhirnya dilakukan peninjauan antara Maradona dengan pihak PT. TEI. Dan dari hasil peninjauan tersebut di dibuatlah hasil fakta lapangan yang dibuat langsung oleh PT. TEI pada tanggal 9 Juli 2025.

“Dari beberapa hasil temuan di lapangan, di sini perlu kami sampaikan bahwa jumlah pohon karet produksi yang terkena lumpur sedimentasi dengan diameter 11 sampai 20 cm itu ada 123 pohon karet yang terkena dampak, kemudian yang mati ada tiga pohon. Jadi total ada 126 pohon yang terkena dampak dan kemudian untuk lahan yang terkena atau tercemar material sedimentasi tersebut itu seluas 0,1 hektar,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Sabtuno membeberkan. Proses yang dilayangkan oleh klien kami itu tidak digubris dengan baik oleh pihak PT. TEI, sehingga pada akhirnya klien kami menempuh jalur hukum yaitu dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada bulan Agustus kemarin.

“Untuk sekarang ini agenda persidangan yang kemarin baru selesai itu terkait dengan peninjauan lapangan atau peninjauan setempat (PS) antara pihak penggugat Maradona dan PT. TEI melalui Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Jadi agendanya sudah sampai pemeriksaan setempat,” ungkapnya.

Sabtuno juga menjelaskan bahwa hasil dari peninjauan lapangan antara penggugat dengan tergugat sangat jelas fakta-fakta yang didapatkan bahwa benar material sedimentasi berikut lumpur dari disposal PT. TEI masuk ke dalam lahan milik lain warga dan ada beberapa pohon karet juga yang sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan dan mulai mati pohonnya hingga tidak bisa berproduksi lagi.

“Berdasarkan keterangan klien kami jumlah produksi karetnya juga berkurang juga karena dampak lumpur itu . Dan beberapa pohon cempedak juga ikut mati, nah itu hasil pemeriksaan kami waktu di lapangan dan di lapangan juga baru PT. TEI itu membuat saluran pembatas karena adanya gugatan ini, sebelumnya tidak ada sama sekali pembatas antara lahan milik PT. TEI dengan lahan milik lain kami,” terang Sabtuno

Sabtuno juga menuturkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lapangan, selanjutnya akan dilakukan adalah sidang untuk keterangan saksi-saksi yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 hari Kamis.

Sebelum dilakukan gugatan, Sabtuno mengkapkan bahwa pihak warga pemilik lahan melakukan mediasi beberapa kali dan melayangkan protes kepada pihak perusahaan, namun tidak ada tanggapan yang yang jelas dan perusahaan hanya ingin membayar ganti rugi yang menurut pemilik lahan hanya seperti membeli kacang.

“Itu tidak sesuai dengan kerugian-kerugian yang dialami klien kami, kalau harapan kami sesuai dengan gugatan kami adalah ada dua poin kerugian klien kami yaitu kerugian imateril dan kerugian materil. Kerugian material itu terkait dengan kerusakan pohon karet dan kerusakan lahan, nah tadi kan ada 126 pohon karet yang kami tafsir dengan kerugian yaitu 5 juta per pohon sehingga jika di total 126 pohon karet tersebut klien kami mengalami kerugian sebesar 630 juta, kemudian untuk kerusakan lahan itu sebesar 1.271 M2 dengan kerugian yaitu 500.000 per meter sehingga totalnya adalah Rp. 635.500.000 dan jika di total kerugian dari tanam tumbuh berikut lahan itu tadi yaitu sebanyak Rp 1.265.500.000; mungkin itulah harapan dari klien kami supaya kerugian-kerugian yang dialami itu klien kami bisa terpenuhi,” pungkasnya. (BRP)

“Header

Pos terkait