baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi data Luas Tambah Tanam (LTT) Kabupaten Barito Timur tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat, Rabu (28/01/2026).
Namun sangat disayangkan, usai kegiatan berlangsung, Kepala Bidang SPS Inapriani maupun Pj. Swasembada Pangan Kabupaten Barito Timur, Yudiastoni, menolak memberikan keterangan atau wawancara kepada awak media terkait hasil rapat koordinasi tersebut.
Penolakan wawancara tersebut menyebabkan informasi mengenai capaian, kendala, serta tindak lanjut dari hasil rapat tidak dapat diperoleh secara langsung dari pihak penyelenggara kegiatan.
Penolakan tersebut akhirnya di jelaskan dengan penyampaian klarifikasi oleh dinas Pertanian dan Ketabahan Pangan dalam bentuk surat tertulis yang disampaikan melalui dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Barito Timur.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur menyampaikan rilis klarifikasi sebagaimana terlampir untuk diketahui publik.
Sumber Informasi, MISNOHARTAKU (Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur) yang disampaikan melalui INAPRIANI (Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian). Pejabat Luas Tambah Tanam Kementerian Pertanian RI adalah Yudi Astoni, S.TP., M.Sc. Rapat Internal dalam rangka Koordinasi dan Sinkronisasi Data Luas Tambah Tanam (LTT) Kabupaten Barito Timur Pada hari Rabu 28 Januari 2026 di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur
Berdasarkan Surat dari Pejabat Luas Tambah Tanam (LTT) Kementerian Pertanian RI untuk Kabupaten Barito Timur Nomor 308/TU.020/I.24/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 perihal Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data LTT Kabupaten Barito Timur.
Surat undangan kegiatan dari Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur Nomor 521/180/DPKP/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 perihal Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data LTT Kabupaten Barito Timur.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Pejabat LTT Kementerian Pertanian RI untuk Kabupaten Barito Timur beserta Tim Ketua Tim Kerja (Katimker) Penyuluh Pertanian Kabupaten Barito Timur Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) dan Petugas Pengolah Data dari 10 (sepuluh) kecamatan di Kabupaten Barito Timur Bidang SDM dan Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur
Tujuan dari Kegiatan Rapat Koordinasi Internal ini adalah Inisiasi dari pihak Kementerian Pertanian yang meminta kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur untuk memfasilitasi pelaksanaan Rapat Internal antara Pihak Kementerian Pertanian, Pihak Penyuluh Pertanian dan Pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur terkait Sinkronisasi Pelaporan Luas Tambah Tanam (LTT) di Bulan Januari 2026 serta penetapan target LTT di Bulan Februari 2026.

Kegiatan rapat internal dimaksud pada intinya bertujuan untuk mendukung kelancaran Pendataan Online Satu Pintu (Satu Data) dan mensinkronkan data laporan LTT antara Penyuluh Pertanian yang diinput melewati aplikasi E-Pusluh dengan data pelaporan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur.
Sinkronisasi data ini sangat penting supaya data yang dilaporkan penyuluh dalam aplikasi E-Pusluh akan sinkron dengan data yang dilaporkan oleh pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur.
Hasil Pada rapat dimaksud, Pejabat LTT Kementerian Pertanian mengingatkan kepada semua penyuluh pertanian yang saat ini status kepegawaiannya terhitung dari tanggal 1 Januari 2026 sudah menjadi Pegawai Pusat (Pegawai Kementerian Pertanian) agar tetap selalu berkoordinasi secara intens dengan pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Timur terkait dengan data LTT dan kegiatan pertanian lainnya di Kabupaten Barito Timur.
Pejabat LTT Kementerian Pertanian menegaskan bahwa perubahan status kepegawaian penyuluh pertanian tidak merubah tugas dan fungsinya dalam membina kelompok tani di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP)-nya masing-masing.
Hasil dari Rapat internal dimaksud disepakati bersama dibentuk group khusus gabungan Penyuluh dan Pihak Dinas untuk memudahkan koordinasi dan pertukaran informasi terkait LTT. Pelaporan LTT ini wajib diisi oleh Penyuluh yang menjadi petugas E-Pusluh di masing-masing kecamatan setiap harinya pada aplikasi dimaksud.
Laporan Realisasi Luas Tambah Tanam (LTT) per 28 Januari 2026 di Kabupaten Barito Timur berdasarkan data yang sudah tersinkronkan dalam aplikasi E-Pusluh adalah seluas 1.106,1 Hektar, yang terdiri dari : Padi Tanam Reguler = 996,25 Ha, Padi Tanam di Lahan Oplah = 93,35 Ha, Padi Gogo = 16,5 Ha Target Luas Tambah Tanam (LTT) untuk Bulan Februari 2026 adalah seluas 585 Hektar, yang terdiri dari : Padi Tanam Reguler = 559 Ha, Padi Tanam di Lahan Oplah = 24 Ha Padi Gogo = 2 Ha. (BRP)









