baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Polemik dugaan proyek fiktif di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Barito Timur (Bartim) terungkap, Kepala dinas (Kadis) akui pekerjaan tersebut dilaksanakan atas kebijakannya.
Sebelumnya terjadi permasalahan dengan adanya pernyataan warga desa dengan pihak PUPR Bartim yang saling berseberangan hingga menuai polemik. Kini permasalahan tersebut menjadi sorotan publik yang mengarah pada dua kegiatan Bidang Sumber Daya Air (SDA) tahun anggaran 2025 di Desa Pangkan, yakni proyek peningkatan Jalan Inspeksi Bantayum dan peningkatan Jalan Usaha Tani Badampu dengan nilai masing-masing Rp200 juta atau total mencapai Rp400 juta.
Investigasi lapangan yang dilakukan para awak media menemukan adanya perbedaan mencolok antara klaim pihak Dinas PUPR dengan keterangan warga, aparat desa hingga pihak yang pernah terlibat dalam proyek sebelumnya di wilayah tersebut.
Sejumlah narasumber yang dikonfirmasi secara terpisah, mulai dari Ketua BPD Desa Pangkan Eridanus, warga bernama Tulis dan Eriyanto, serta beberapa narasumber lainnya memberi pernyataan yang sama tidak mengetahui adanya proyek fisik baru tahun 2025 sebagaimana diklaim pihak Dinas PUPR Perkim.
“Tidak ada proyek PU tahun 2025 masuk di wilayah Desa Pangkan,” ujar salah satu warga dengan tegas saat dimintai keterangan.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang tercatat dalam dokumen kegiatan Bidang SDA tersebut.
Ketua RT Desa Pangkan, Septemberman Su’Ung, yang mengaku pernah menjadi pegawai Bidang SDA Dinas PUPR. Ia menyebut klaim proyek tahun 2025 tersebut patut dipertanyakan karena yang benar-benar ada di lapangan hanyalah proyek irigasi tahun 2024 milik CV Citra Nusantara dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
“Yang ada itu proyek irigasi tahun 2024, bukan proyek baru tahun 2025,” tegas Septemberman, Selasa (26/5/2026) di Pangkan.
Ia menjelaskan, proyek irigasi tersebut berada di tiga titik, yakni Bantayum, Rapak Basau dan Badampu. Dalam pelaksanaannya, proyek mengalami keterlambatan akibat faktor alam sehingga pekerjaan diperpanjang hingga Januari 2025.
Menurutnya, aktivitas mobilisasi material proyek itulah yang menyebabkan jalan masyarakat dan jalan usaha tani mengalami kerusakan parah.
“Karena jalan rusak, warga bersama saya selaku Ketua RT, Ketua BPD Eridanus dan masyarakat sempat menghentikan aktivitas proyek dengan memasang portal,” ungkapnya.
Situasi itu kemudian memaksa pihak kontraktor mengambil langkah mediasi. Septemberman mengaku dirinya membuat surat pernyataan bersama Direktur CV Citra Nusantara, Irawan Jafar, yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa seluruh kerusakan jalan akibat aktivitas proyek menjadi tanggung jawab penuh pihak CV Citra Nusantara.
“Segala kerusakan jalan di Bantayum, Rapak Basau dan Badampu menjadi tanggung jawab pihak kontraktor,” ujarnya.
Atas dasar itu, Septemberman mempertanyakan klaim adanya proyek baru tahun 2025 seperti yang disebut pihak Dinas PUPR.
“Saya katakan dengan penuh tanggung jawab, kalau pihak PU mengklaim ada proyek tahun 2025, itu perlu dipertanyakan. Untuk membuktikan proyek itu ada atau tidak, sebaiknya Kepala Dinas PU turun langsung ke lapangan dan tunjukkan di mana lokasi proyek 2025 itu,” tantangnya.
Pernyataan tersebut menambah panjang daftar kontradiksi dalam polemik proyek SDA di Desa Pangkan. Di satu sisi, pihak dinas bersikeras proyek telah dilaksanakan. Namun di sisi lain, warga, aparat desa hingga tokoh lokal justru menyebut tidak pernah melihat adanya pekerjaan fisik baru pada tahun anggaran 2025.
Namun di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur, Yumail J Paladuk, membantah keras tudingan proyek fiktif. Ia menegaskan bahwa kedua proyek itu benar-benar ada dan telah dikerjakan di lapangan.
“Pekerjaan itu kami pastikan ada, kontraknya ada foto visual mulai foto nolnya sampai 100% itu semua itu ada berita acaranya. Dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat kabupaten Barito Timur dan tidak ada masalah di situ baik dari sisi administrasi maupun penganggarannya,” terang Yumail saat di wawancarai awak media di ruang kerjanya.
Yumail juga menjelaskan bahwa terhadap pekerjaan itu karena di situ ada miss oleh masyarakat atau kepala ketua BPD dengan dugaan pekerjaan DAK. Menurutnya secara kebetulan bersamaan ada pekerjaan irigasi yang dianggap masyarakat itu bagian dari pekerjaan tersebut.

Secara rinci Yumail mengungkapkan pekerjaan terpisah, proyek DAK khusus untuk saluran irigasi, namun proyek terkendala dikarenakan jalan rusak parah dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan sehingga masyarakat itu komplain bahkan jalan tersebut di portal kalau tidak segera ditangani.
“Karena itu satu-satunya jalan pertanian, akses pertanian ke sawah, sehingga kita lakukan rapat koordinasi dengan teman-teman di bidang untuk segera melakukan pekerjaan itu, lalu pekerjaan itu kita laksanakan sehingga kerjaan yang di saluran itu bisa juga berjalan,” jelasnya.
Yumail juga akui dirinya mengerjakan proyek atas kebijakannya dengan melaksanakan proyek jalan di dua tempat yang masing-masing bernilai sebesar 200 juta walaupun hal tersebut tidak dibenarkan secara administrasi.
“Pekerjaan itu dikerjakan di awal 2025 Januari, karena memang itu kan bangunan irigasi ini kita lakukan perpanjangan waktu, karena sudah melampaui habis kontrak jadi belum selesai jadi melakukan perpanjangan waktu dengan catatan bahwa rekanan bisa bekerja setelah jalan itu di perbaiki atau dibangun,” terang Yumail.
Proyek tersebut memicu polemik hingga hal tersebut ditangani pihak Polres Bartim berdasarkan laporan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Yumail menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah memanggil dan sudah melakukan klarifikasi.
Senada dengan yang disampaikan Kepala bidang SDA, Afrisal yang saat diwawancarai awak media di Tamiang Layang Rabu 27 Mei 2026 mengakui adanya proyek atas perintah Kepala dinas PUPR Perkim.
“Karena kepala dinas selaku Pengguna Anggaran yang bertanggung jawab penuh, baik secara fisik keuangan dan Administrasi,” tuturnya.










