Afrisal menyebutkan fungsi tugasnya yang membantu secara administrasi dan menghormati perintah pimpinan kepala dinas selaku Pengguna Anggaran.
“Saya selaku PPTK melaksanakan perintah pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, dimana perintah itu disertai dengan jaminan dari Kepala Dinas bahwa beliu bertanggung jawab penuh atas perintah dan kebijakannya terkait pelaksanaan Paket Pekerjaan jalan yang ada di Badampu dan Bantayum tersebut” sebut Afrisal.
Namun langkah kebijakan yang diambil oleh Kadis PUPR Bartim diduga dapat bersentuhan dengan pelanggaran terkait proyek pemerintah diatur dalam ketentuan hukum tindak pidana korupsi dan peraturan kepegawaian. Pelanggaran ini dapat berupa benturan kepentingan, intervensi tender, suap, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Berikut adalah landasan hukum, bentuk pelanggaran, dan sanksinya:
- Landasan Hukum Utama UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Mengatur larangan bagi ASN (termasuk kepala dinas) untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan, serta menuntut pejabat bersikap profesional dan bersih dari korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Menjadi dasar hukum pidana jika kebijakan tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur tata kelola dan aturan main dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur prinsip-prinsip transparansi dan persaingan sehat yang wajib dipatuhi.
- Bentuk Pelanggaran Kebijakan Proyek Konflik Kepentingan (Benturan Kepentingan): Kepala dinas ikut serta secara langsung maupun tidak langsung dalam pemborongan atau pengadaan proyek di instansi yang ia pimpin (melanggar Pasal 12 huruf i UU Tipikor). Intervensi Tender: Menggunakan wewenang untuk mengatur proses lelang, membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), atau menekan panitia pengadaan agar memenangkan kontraktor atau rekanan tertentu. Suap dan Gratifikasi: Menerima fee atau uang pelicin dari rekanan sebagai. imbalan atas dimenangkannya suatu proyek. Pemufakatan Jahat (Mark-Up): Bersekongkol menaikkan harga anggaran (mark-up) yang berujung pada kerugian keuangan negara.
- Sanksi yang Diterima Sanksi Administratif: Diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berupa hukuman disiplin, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan (nonjob), hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN. Sanksi Pidana Tipikor: Jika terbukti melakukan perbuatan melawan. hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara, kepala dinas dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar. Sanksi Pemulihan Kerugian Negara: Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan/tindakan koruptif tersebut.
Jika dugaan proyek fiktif ini benar, maka kasus tersebut berpotensi menyeret persoalan serius terkait penggunaan anggaran negara. Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas untuk menelusuri apakah proyek senilai Rp400 juta itu benar-benar ada secara fisik atau hanya tercatat di atas dokumen administrasi.(BRP)










