baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Proses gugatan Maradona salah satu warga desa Gumpa kecamatan Dusun Timur, kabupaten Barito Timur provinsi Kalimantan Tengah yang saat ini memasuki tahap persidangan keterangan dari pihak saksi yang dihadirkan oleh pihak Perusahaan Timbawan Energi Indonesia (TEI) salah satu perusahaan yang bergerak di pertambangan yang dinilai tidak berkompeten.
Hal tersebut diungkapkan Sabtuno, SH selaku kuasa hukum Maradona warga Barito Timur pemilik lahan yang di cemari limbah lumpur akibat aktivitas PT. TEI hingga mengalami kerugian miliaran rupiah. Dirinya mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan pihak perusahaan tidak mampu memberikan keterangan atas kasus yang saat ini melibatkan pihak Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Sebelumnya kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. TEI, yang mana gugatan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. TEI yang memberikan dampak negatif terhadap aktivitas masyarakat yaitu terkait dengan meluapnya lumpur dari disposal PT. TEI yang mana lumpur tersebut masuk ke dalam lahan milik klien kami,” ucap Sabtuno, kepada awak media usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Rabu (03/12/2025).
Sabtuno menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan adalah saksi dari pihak tergugat atas nama Michael Francisco. Namun sangat disayangkan keterangan dari saksi tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Menurut kami bukan saksi yang melihat, mendengarkan, atau merasakan langsung. Karena saksi yang dihadirkan pada saat kejadian tidak pernah ada di lokasi atau tidak pernah ada di tempat, tapi memberikan kesaksian,” ujar Sabtuno.









