Gugatan Maradona Terhadap PT. TEI Terus Berlanjut, Kuasa Hukum Menilai Saksi Yang Dihadirkan Tidak Kompeten

Menurut Sabtuno, hal-hal yang dijelaskan oleh saksi lebih ke arah teknis. Dan seharusnya yang dihadirkan adalah ahli dalam bidang itu.

Kami fokus kepada pertanyaan terkait dengan permasalahan, kami tidak terlalu mengarah kepada teknis karena saksi yang dihadirkan bukan saksi ahli. Kemudian tadi juga kami tanyakan terkait dengan bagian disposal, saksi menyampaikan seharusnya ada pembatas atau dibuatkan tanggul seperti itu supaya aliran dari disposal itu tidak meluap ke lahan milik masyarakat, lanjut Sabtuno menjelaskan.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

“Tapi pada kenyataannya, di lapangan itu tidak ada pembatasnya pada saat terjadinya kejadian. Nah, baru ada dibuat pembatas seperti yang dimaksud oleh saksi itu tadi ketika perkara ini sudah bergulir di pengadilan. Artinya, itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Sabtuno, pertanyaan kami berikutnya terkait dengan aturan perusahaan membuang limbahnya atau membuang materialnya ke dalam lahan milik warga masyarakat. Itu tidak dibenarkan secara aturan, dan secara perusahaan juga tidak dibenarkan.

“Jadi cukup ke arah situ pertanyaan kami, dan kami tidak mau melebar ke sana kemari karena juga saksi yang dihadirkan tidak kompeten juga menurut kami untuk menjelaskan kondisi di lapangan, karena beliau tidak ada di lapangan dan tidak pernah juga hadir setelah ada permasalahan ini, dan beliau hanya pernah ada pada saat memulai Operasional dan kemudian pada saat pengawasan juga beliau bukan bagiannya,” ungkap Sabtuno.

Selain itu, Sabtuno membeberkan bahwa PT. TEI seharusnya membuat pembatas atau tanggul supaya aliran dari disposal tidak meluap ke lahan milik masyarakat. Tapi pada kenyataannya, di lapangan itu tidak ada pembatasnya pada saat terjadinya kejadian.

Fakta yang ditemukan bahwa perusahaan baru membuat pembatas seperti yang dimaksud oleh saksi ketika perkara ini sudah bergulir di pengadilan. Dan Sabtuno menilai pihak perusahaan sudah menyalahi aturan dengan saksi dihadirkan tidak kompeten untuk menjelaskan kondisi di lapangan karena beliau tidak ada di lokasi yang diperkarakan.

“Saksi tidak pernah juga hadir, setelah ada permasalahan ini karena saksi hanya pernah ada pada saat perusahaan memulai operasional, dan kemudian pada saat pengawasan juga saksi bukan bagiannya juga tidak pernah juga mengawasi bagian pertambangan milik PT. TEI dan saksi yang hadir ini dari manajemen atau bagian dari Rimau Group,” tuturnya.

Sabtuno menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan terhadap PT. TEI adalah perbuatan melawan hukum, sehingga dipertanyakan melalui saksi dalam persidangan, apakah perbuatan perusahaan tersebut dibenarkan atau tidak secara hukum dengan membuang material disposal masuk ke dalam lahan milik warga.

Sabtuno juga berharap pengadilan dapat menjadi sebagai wadah pencari keadilan, dan bisa melihat dengan seadil-adilnya apa yang terjadi dan dengan hasil di lapangan, real dan fakta memang benar sudah ada material disposal milik PT. TEI masuk ke dalam lahan milik warga.

“Harapan kami pengadilan dapat memberikan keadilan supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi karena berdampak kepada masyarakat luas nantinya perusahaan juga harusnya hati-hati beraktifitas harus sesuai dengan SOP tidak asal sembarangan menambang dan itu dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red/BRP)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait