Kejari Barito Timur Tandatangani MoU Dengan Pihak PDAM dan Kecamatan Karusen Janang

BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Upayakan bersinergi dengan pihak Pemerintah dan instansi terkait guna melakukan pendampingan tentang produk hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, menandatangani MoU atau nota ke sepakatan dengan Pemerintah Kecamatan Karusen Janang dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Barito Timur tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Adapun penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Barito Timur, Daniel Panannangan, Plt Camat Karusen Janang, Mantriyuspi dan Direktur PDAM Barito Timur, Hendroyono, hadir pada kegiatan tersebut, Sekda Barito Timur, Panahan Moetar dan pihak terkait lainnya di kantor Kejaksaan setempat, Selasa 21 September 2021.

Bacaan Lainnya

Kepada awak media, usai kegiatan Kepala Kejari Barito Timur, Daniel Panannangan menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Bartim dan beberapa pejabat terkait tengah melaksanakan MoU, di aula Kejari Bartim.

“MoU ini didalamnya nanti kita juga akan mengatur pendampingan-pendampingan terkait penanganan perkar Perdata dan Tata Usaha Negara kepada pihak yang bermohon kepada kami, yakni Direktur PDAM dan kecamatan Karusen Janang,” jelas Daniel kepada wartawan usai melaksanakan kegiatan.

Dilanjutkannya, nanti didalam pelaksanaan pekerjaan teman-teman di PDAM dan kecamatan Karusen Janang kita akan mendampingi, terutama untuk PDAM.

“PDAM saat ini cukup banyak kendala yang sedang dihadapi, dengan adanya pendampingan ini permaslahan yang ada di PDAM Barito Timur bisa kita selesaikan dengan baik nantinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan kepala Kejari, demikian juga dengan kecamatan Karusen Janang, lanjut Daniel, saya tadi meminta dengan camat agar bisa mendorong para kepala desanya untuk bisa melakukan MoU dengan kami, agar bisa kami lakukan pendampingan terkait Dana Desa.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini banyak penyimpangan terjadi dalam pengelolaan Dana Desa,” terangnya.

Di jelaskan lebih mendalam bahwa pihak Kejari mengupayakan agar tidak melanggar aturan hukum walaupun apakah tindakan itu dilakukan sengaja atau tidak, pihaknya beranggapan hal tersebut disebabkan faktor ketidaktahuan kepala desa dalam pengelolaan dana desa dan sebagainya.

“Untuk itu dengan kehadiran kami, mudah-mudahan bisa membantu kepala desa, maupun pihak kecamatan Karusen Janang agar mengerti tentang aturan hukum,” pungkasnya. (YCP/BRP/Red)

Pos terkait