baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Kejaksaan Negeri Barito Timur resmi menjalin kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Buntok melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, Jumat, 22 Agustus 2025
Kerja sama ini bertujuan untuk menangani berbagai masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pimpinan Cabang BRI Buntok, Abdullah Syafi’i menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang terjalin antara Kejaksaan Negeri Barito Timur dan BRI Buntok, khususnya dalam penanganan kasus kredit macet nasabah.
“Kerja sama ini merupakan langkah awal, dimana diharapkan dapat memberikan hasil
yang positif.Dengan adanya Kerjasama ini, Kejari dapat membantu dan mendorong
beberapa nasabah yang menunggak untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Abdullah.
“Kami berharap kerja sama ini dapat menghasilkan lebih banyak solusi dan dampak
positif,”lanjutnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, mengungkapkan bahwa tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas antara Kejari dan BRI dalam menyelesaikan masalah hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
“Saya optimis, melalui kerja sama ini, kita dapat mendukung peningkatan perekonomian nasional, khususnya di Barito Timur. Kejaksaan akan terus mendukung. Secara aktif untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan perjanjian ini,” tegasnya.
MoU ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi lembaga
Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi sebagai Advocate General.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pelayanan hukum, permohonan bantuan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur. (BRP)








