Minta Klarifikasi Terkait Pernyataan Status Quo, Pemilik Lahan Kelapa Sawit Datangi Kantor KJP CPS

Kuala Kapuas, Baritorayapost – Terkait pernyataan secara langsung dari pihak Koperasi Jasa Profesi (KJP) Cipta Prima Sejahtera (CPS) tentang Status Quo pada saat kegiatan verifikasi lahan, sejumlah perwakilan dari pemilik lahan perkebunan kelapa sawit mendatangi kantor KJP CPS di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (12/02/2022) siang.

Dalam pernyataan sikapnya, para pemilik lahan mempertanyakan maksud dari Status Quo tersebut karena apabila salah satu pihak melakukan kegiatan di lahan yang terkait Status Quo, maka pihak pemilik lahan akan melakukan hal yang sama yaitu melakukan kegiatan panen seperti yang dilakukan oleh pihak KJP.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Salah satu pemilik lahan, H. Ambri Siun, mengatakan, bahwa pihaknya dilarang melakukan aktifitas sementara dari pihak KJP CPS tetap melaksanakan aktifitas di areal perkebunan kelapa sawit.

Ia mengungkapkan, jika pihak pemilik lahan sudah lama dijanjikan dengan program inti dan plasma, namun hingga kini belum ada tanggung jawab dengan janji-janji tersebut terhadap masyarakat pemilik lahan.

Maka itu, lanjutnya, pihaknya melalui pernyataan sikap tertulis meminta klarifikasi pernyataan Status Quo. Sekaligus meminta para pihak bersama-sama untuk tidak melakukan aktifitas perkebunan.

“Kami perwakilan dari pemilik lahan meminta klarifikasi terkait pernyataan secara langsung oleh Pak Suhartopo tentang Status Quo, yang telah dinyatakan pada hari Senin 17 Januari 2022 di areal kebun KJP pada saat verifikasi lahan. Apabila salah satu pihak melakukan kegiatan di lahan yang terkait Status Quo, maka pihak pemilik lahan akan melakukan hal yang sama yaitu melakukan kegiatan panen,” ujar H. Ambri Siun yang juga mantan Kepala Desa tersebut.

Dalam pernyataan sikap, pemilik lahan juga memberi catatan, apabila tidak ada keputusan terkait pernyataan sikap ini dalam waktu tiga hari, maka pemilik lahan akan melakukan kegiatan baik perawatan maupun panen buah.

Sementara itu, pihak KJP yang diwakili Asisten Div 01, M. Ihsan, didampingi Asisten Div 03. Susanto dan Kasie M Rinaldi mengatakan jika mereka tidak berwenang dalam memberikan klarifikasi dan menjawab pernyataan sikap dari para pemilik lahan.

Namun demikian pihaknya berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi permintaan atau tuntutan pemilik lahan tersebut kepada atasan yang lebih tinggi. (BRP)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait