2 Poin Sanksi Pemkab Mura Kepada PT. MGM Terkait Air Limbah Tambang Batubara di PIT East Kawi

Bupati Murung Raya, Dr. Perdie M Yoseph, MA (kemeja putih ketiga dari kanan) yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, SHI.,MH (kedua dari kanan), Dandim 1013 Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo (pertama dari kanan) dan Wakapolres Murung Raya Kompol Syamsurizal Prima (keempat dari kanan) saat konferensi pers bertempat di rumah jabatan bupati Murung Raya (Mura) pada, Rabu (06/09/2023). Foto: IST.

baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Dalam rangka mewujudkan fungsi pembinaan dan pengawasan berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 63 Ayat (3) BAB IX Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana point (j) yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan.

Dalam konferensi pers Bupati Murung Raya (Mura) Dr. Perdie M Yoseph, MA yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin, SHI.,MH, Dandim 1013 Mtw Letkol Inf Agussalim Tuo dan Wakapolres Murung Raya Kompol Syamsurizal Prima terkait dikeluarkannya surat sanksi lingkungan terhadap salah satu perusahaan pertambangan batubara di murung raya An. PT. Marunda Graha Mineral (MGM) di rumah jabatan bupati Murung Raya (Mura) pada, Rabu (06/09/2023).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Bupati Murung Raya (Mura) Dr. Perdie M Yoseph, MA ini atas dasar pengaduan dan keresahan masyarakat murung raya yang kemudian ditindaklanjuti hasil temuan lapangan dalam bentuk laporan Berita Acara Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Murung Raya serta kunjungan kerja sebelumnya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Murung Raya yang dihadiri oleh Bupati, Kapolres, Dandim 1013, Kajari dan Wakil Ketua DPRD Kabupatern Murung Raya pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 yang lalu di areal tambang East Kawi PT. Marunda Graha Mineral, bahwa:

  1. Adanya Pengeluaran air limbah pada settling pond East Kawi dari aktivitas penambangan Pit East Kawi yang belum dilengkapi surat Persetujuan teknis (PERTEK) dan Surat Kelayakan Operasi (SLO) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebagaimana yang diketahui dan dibenarkan oleh KTT PT. Marunda Graha Mineral atas nama Suparno pada laporan Berita Acara Pengawasan pada tanggal 15 Agustus 2023;
  2. Stock pile batubara di lokasi east kawi saat ini sudah beroperasi, yang semestinya terlebih dahulu harus diterbitkan persetujuan Adendum AMDAL oleh Komisi AMDAL Pusat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI;
  3. Camp kawi dan camp menyango sudah operasional tetapi belum dilengkapi dengan Persetujuan Tekhnis (PERTEK) dan Surat Kelayakan Operasi (SL0) serta instalasi pembuangan air limbah (IPAL) domestic dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI;
  4. Secara teknis Pit Bambang di Km 56 telah ditutup dan tidak ditambang lagi sejak tahun 2022, namun sampai saat Ini belum dilaksanakan Reklamasi secara menyeluruh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 508 dan 511 ayat (2) secara tegas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan ini ” Mengeluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah Kepada PT. Marunda Graha Mineral, karenanya Bupati Murung Raya (Mura) Dr. Perdie M Yoseph, MA mengeluarkan surat dengan nomor: 500/337/EK.SDA tanggal 05 September 2023 Perihal Paksaan Pemerintah kepada PT. Marunda Graha Mineral (MGM) terkait Air Limbah / Kolam di lokasi PIT East Kawi (Kawi Timur) atas dugaan pencemaran limbah di beberapa aliran sungai wilayah Kecamatan laung Tuhup, berikut 2 poin sanksi:

  1. Menghentikan kegiatan pengeluaran air limbah paling lambat tanggal 8 September 2023 dari settling pond tambang East Kawi sampai diterbitkannya Persetujuan Teknis (PERTEK) dan Surat Kelayakan Operasi (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Iindonesia;
  2. Menghentikan kegiatan operasional penumpukan batubara di stock pile East Kawi paling lambat tanggal 8 September 2023, karena Addendum AMDAL yang mengakomodir operasional tersebut belum mendapat Persetujuan Lingkungan dari Komisi Amdal Pusat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Iindonesia.

Secara tegas Bupati Perdie M Yoseph, MA, bahwa temuan pelanggaran yang juga dilakukan oleh PT MGM selanjutnya adalah adanya aktivitas penumpukan batubara di stock pile east kawi yang seharusnya terlebih dahulu diterbitkannya Addendum AMDAL oleh Komisi Amdal Pusat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Iindonesia.

“Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas dasar pelanggaran itu mengeluarkan sanksi yang bersifat paksaan agar paling lambat per tanggal 8 September ini menghentikan pengeluaran air limbah dan menghentikan kegiatan operasional penumpukan batu bara di lokasi-lokasi yang disebutkan tadi sampai terbitnya surat dari pihak berwenang,” tandasnya (BRP).

Pos terkait