Jalan Konut – Saripoi, Kabid LLA Dishub Mura: Dalam Keadaan Tertentu Daya Dukung Jalan Kelas III Dapat Ditetapkan Muatan Sumbu Terberat Kurang Dari 8 Ton

Ilustrasi Gambar Trak Kontainer (Foto: IST BRP).

baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Seringnya unit trak kontainer (Peti Kemas) yang melintas di jalan raya Desa Konut – Saripoi, Ibukota Kecamatan Tanah Siang, menjadi perhatian masyarakat. Sebab, truk dengan panjang sekitar 6 meter dan memiliki 14 roda tersebut melewati jalan kabupaten kelas III yang bukan peruntukannya.

Karenanya diharapkan kepada para pengguna jalan baik kendaraan roda empat maupun roda dua harus ektra berhati-hati, disamping kondisi badan jalan sempit, ada beberapa tanjakan seperti tanjakan diklat Desa Konut, tanjakan Kalang Pulut, tanjakan Sangeh, dan lain-lain dimana posisi jalan yang sempit dan reskan jika berselisihan.

Bacaan Lainnya

Demi menghindari kejadian bahkan kecelakaan yang tidak dinginkan serta kerugian harta benda lainnya, Abel (38) Warga setempat menghimbau kepada para pengguna jalan yang melintas di jalan Konut – Saripoi, Kecamatan Tanah Siang agar berhati-hati mengingat kondisi jalan sangat sempit untuk berpaspasan kendaraan roda empat maupun roda dua, katanya, Rabu (26/04/2023).

Ia menambahkan, Banyak warga ikut memprotes terutama unit besar milik perusahaan seperti trak tariler yang melintasi ruas jalan tersebut, karena selain tidak sesuai dengan peruntukan dan melebihi tonase, juga sangat meresahkan masyarakat terutama pengguna jalan. Resiko sangat reskan terjadi kecelakaan misal banyak kabel listrik terputus, jaringan wiFi (Internet) pun ikut putus karena tersangkut, malah menambah merusak badan jalan, sangat berbahaya bagi pengguna jalan kendaran roda empat (mobil kecil) maupun roda dua bila berselisihan, bebernya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan (LLA) Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya, Tulus Priyatno, S.Kom menyikapi permasalahan tersebut mengatakan, Perlu dan penting bagi pengendara angkutan untuk mengetahui batas maksimum muatan, waktu, dan kelas jalan yang boleh dilintasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk, katanya pada, Kamis (27/04/2023) kepada redaksi media ini.

Dijelaskan oleh Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya, Tulus Priyatno, S.Kom bahwa ada klasifikasi kelas jalan itu dan terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus. Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:

a. Jalan Kelas I: Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.

b. Jalan Kelas II: Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
c. Jalan Kelas III: Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
d. Jalan Kelas Khusus: Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.

Ditegaskan Kabid LLA Dihub Mura, Tulus Priyatno, S.Kom, Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton Dan ukuran lebar kendaraan tidak melebihi 2,1 Meter, tegasnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya telah menetapkan Jalan tersebut diatas Jalan Konut – Saripoi Ibu Kota Kecamatan Tanah Siang merupakan kelas Jalan III C dengan di buktikan terpasangnya pasangnya Rambu Kelas Jalan III C, tandas Tulus Prayitno. (BRP).

Pos terkait