Satu Kilogram Lebih Sabu Dimusnahkan, BNN Kalteng Tegaskan Perang Melawan Narkotika

Baritorayapost.com, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 1.002,66 gram atau lebih dari satu kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan dalam kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti di Kantor BNN Provinsi Kalteng, Jalan Tangkasiang Nomor 12, Palangka Raya, Kamis (24/9/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka laki-laki.

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol Mada Roostanto menjelaskan, petugas mengamankan 10 plastik berisi sabu dengan berat kotor 1.002,10 gram serta enam plastik lainnya dengan berat kotor 7,94 gram.

Dari keseluruhan barang bukti tersebut, sebagian disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium. Sementara barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 996,1 gram dan 6,65 gram, dengan total 1.002,66 gram.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti telah melalui pemeriksaan laboratorium di Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum sekaligus langkah untuk memastikan narkotika yang telah berhasil disita tidak kembali beredar dan disalahgunakan di tengah masyarakat.

Brigjen Pol Mada Roostanto menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh elemen masyarakat.

“Seluruh aparat penegak hukum akan terus berkolaborasi untuk menggelorakan perang antinarkoba di wilayah Tambun Bungai,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti bukan menjadi akhir dari upaya pemberantasan narkotika. Langkah pencegahan, edukasi masyarakat, serta penguatan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Kalteng, BBPOM Palangka Raya, BNN Kota Palangka Raya, BNN Kabupaten Kotawaringin Barat, serta sejumlah organisasi antinarkotika.

Di antaranya Gerakan Dayak Anti Narkotika (GDAN) Kalimantan Tengah, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Palangka Raya, dan Ganas Annar MUI Kalimantan Tengah. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat gerakan bersama melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah.

BNN Kalteng pun kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi dan membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

“Semangat War on Drugs for Humanity, kita satukan langkah dan tekad untuk bersama-sama melindungi dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait