Baritorayapost.com, Palangka Raya — Genderang perang melawan narkoba resmi ditabuh di Bumi Tambun Bungai. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendeklarasikan perang terhadap narkoba melalui Deklarasi Akbar, Perang Melawan Narkoba di Bumi Tambun Bungai Menuju Kalimantan Tengah Bersinar.
Deklarasi yang dipusatkan di Bundaran Talawang, Palangka Raya, Kamis (20/8/2026) tersebut dipimpin langsung Kepala BNN RI dan dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, jajaran Forkopimda, tokoh adat Dayak, tokoh agama, serta ribuan pelajar, mahasiswa dan elemen masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadapi ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dinilai semakin kompleks.
Kepala BNN RI menegaskan, deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penyatuan tekad seluruh elemen bangsa untuk menghadapi jaringan dan sindikat narkoba.
Menurutnya, perang melawan narkoba membutuhkan kekuatan bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama hingga keluarga. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk usia produktif. Kelompok usia remaja, khususnya 15–24 tahun, menjadi salah satu kelompok yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Ancaman juga berkembang melalui berbagai modus baru. Sindikat narkoba tidak hanya mengedarkan narkotika konvensional, tetapi mulai memanfaatkan New Psychoactive Substances (NPS) serta menyamarkan narkoba melalui berbagai produk dan media yang dekat dengan gaya hidup anak muda, termasuk liquid vape.
Kalimantan Tengah sendiri memiliki sejumlah faktor yang membuat wilayah ini menjadi perhatian. Pertumbuhan ekonomi, luas wilayah serta keterbukaan jalur transportasi darat, sungai dan laut dapat dimanfaatkan jaringan narkoba untuk memasukkan dan mendistribusikan barang terlarang.
Ancaman tersebut bahkan berpotensi menjangkau kawasan perkebunan, pertambangan hingga desa-desa di wilayah pelosok.
Karena itu, upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
Sembilan Tongkat Komando, Simbol Komitmen Bersama Salah satu momen utama dalam deklarasi tersebut adalah penyerahan sembilan tongkat komando oleh Kepala BNN RI kepada para pimpinan daerah dan unsur penegak hukum di Kalimantan Tengah.
Tongkat komando tersebut menjadi simbol kepercayaan, amanah, ketegasan dan tanggung jawab bersama dalam perang melawan narkoba.
Sembilan penerima tongkat komando tersebut yakni: Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, S.I.Kom. Ketua DPRD Kalimantan Tengah yang diwakili Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, S.Ag., M.A.P.
Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin, S.A.P., M.Sc. Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Hendrizal Husin, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H. Kepala BIN Daerah Kalimantan Tengah Marsma TNI Muhammad Nur, S.Sos. Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Evangelis Sadagori Henok Binti, S.I.Kom. Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Mada Roostanto, S.E., M.H.
Penyerahan tersebut mencerminkan sinergi tiga pendekatan dalam pemberantasan narkoba, yakni Hard Power, Soft Power dan Smart Power Approach.
Hard Power diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan dan pelaku kejahatan narkotika. Soft Power dilakukan melalui pencegahan, edukasi dan rehabilitasi, sementara Smart Power mengedepankan strategi berbasis data, teknologi serta kolaborasi lintas sektor.
Selain penindakan, BNN RI juga mendorong penguatan program pencegahan sejak usia dini melalui ANANDA BERSINAR, atau Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak Bersih Narkoba.
Program tersebut menempatkan anak sebagai subjek utama perlindungan dari bahaya narkoba dengan memperkuat karakter, ketahanan diri serta literasi mengenai bahaya narkotika yang dimulai dari lingkungan keluarga dan sekolah.
Program pencegahan juga diperluas melalui pengembangan Desa Bersinar, Kampung Bersinar hingga Kabupaten/Kota Bersinar.
Pemberdayaan masyarakat menjadi bagian penting dalam strategi tersebut. Masyarakat didorong memiliki kemandirian ekonomi sehingga tidak mudah terjerat dalam mata rantai ekonomi ilegal yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Keberhasilan pemberantasan tidak hanya diukur dari berapa banyak barang bukti yang disita atau tersangka yang ditangkap. Keberhasilan juga diukur dari seberapa kuat masyarakat Kalimantan Tengah mampu berdiri mandiri dan menolak ekonomi ilegal dari narkoba,” tegas Kepala BNN RI.
Komitmen tersebut diharapkan menjadi langkah nyata untuk mewujudkan Kalimantan Tengah yang Bersih dari Narkoba (BERSINAR) sekaligus mendukung terwujudnya Kalteng Berkah dan Indonesia Emas 2045.









