Baritorayapost.com, Murung Raya – Rapat Komisi I yang di gelar oleh pihak Komisi I DPRD Murung Raya (Mura) di ruang rapat pleno Gedung DPRD Mura membahas terkait besaran jumlah TPP Fungsional Guru Dan Pengawas yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 yang dianggap merugikan guru-guru selaku ujung tombak pendidikan.
Rapat tersebut para guru guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Murung Raya ini menyuarakan dua hal terkait kebijakan pemerintah daerah tersebut.
Ketua PGRI Mura, Yulianus mengatakan pertama kedatangan pihaknya bersama rombongan guru-guru SD dan SMP ke gedung DPRD tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan pihaknya ke Komisi I DPRD Mura pada bulan Mei yang lalu.
“PGRI menghadiri undangan dari Komisi I hari ini untuk berdiskusi terkait nilai TPP Fungsional guru yang tertuang di Perbub nomor 13 tahun 2022 yang nominalnya turun drastis dari peraturan bupati sebelumnya,” kata Yulianus saat ditemui di luar ruang rapat Gedung DPRD Mura, Kamis (2/6/2022).
Kedua lanjutnya, meminta pertimbangan dari pihak pemerintah daerah untuk melakukan revisi atas nilai TPP tersebut yang sangat berbeda jauh namun sama beban kerjanya dengan fungsional bidang lainnya, seperti bidang kesehatan.
“Kami berharap adanya keberpihakan dari pemerintah daerah, khususnya legislatif dan eksekutif untuk dapat mempertimbangkan permohonan dari guru guru di Kabupaten Murung Raya,” tandasnya. (BRP).








