Baritorayapost.com,BARABAI- DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
Acara berlangsung di Gedung DPRD HST Lantai 2, Rabu (25/3/2026) pukul 10.00 WITA.
Dalam rapat paripurna tersebut, Rusmaini Hardi, resmi diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui mekanisme pergantian antar waktu.
Bupati HST, Samsul Rizal menyampaikan ucapan selamat kepada Rusmaini Hardi dan menegaskan bahwa pengucapan sumpah bukan sekadar rangkaian prosedur kelembagaan, melainkan titik awal dari amanah besar.
“Menjadi anggota DPRD berarti memikul tanggung jawab moral dan politik yang tidak ringan. Karena di balik setiap keputusan yang diambil, terdapat harapan masyarakat yang harus dijaga dan diperjuangkan,” ujar Bupati.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab HST itu berharap agar Rusmaini Hardi dapat segera beradaptasi dengan dinamika kerja di lingkungan DPRD serta mampu bekerja sama dengan seluruh pimpinan dan anggota dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.
“Kehadiran saudara di lembaga ini diharapkan dapat memperkuat kinerja DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sekaligus menghadirkan semangat baru dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Bupati juga menekankan pentingnya harmonisasi dan sinergi antara seluruh unsur di dalam lembaga DPRD serta hubungan kemitraan yang sehat antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, hubungan tersebut bukanlah hubungan yang saling berhadapan, melainkan hubungan yang saling melengkapi.
“Apabila hubungan kemitraan ini mampu kita jaga dengan baik, maka setiap kebijakan yang lahir akan semakin berkualitas, pembangunan akan berjalan semakin efektif, dan manfaatnya akan semakin dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati HST, para anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan partai politik se-Kabupaten HST, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan dan undangan lainnya.(mask95).










