WFH dan WFO di Pulpis Ditetapkan Setiap Hari Rabu secara Terbatas

Keterangan Foto: Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa'i didampingi Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta dan Sekda Tony Harisinta saat mengikuti Rapat Tindak Lanjut SE Menteri Dalam Negeri tentang Budaya Kerja ASN dari ruang rapat Bupati, Kamis (2/4/2026).

baritorayapost.com, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN) pegawai (staf) setiap hari Rabu dan skema pelaksanaannya akan dilakukan secara bergantian.

Kebijakan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.

Bacaan Lainnya

Kepada awak media, Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau, Tony Harisinta, menjelaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara terbatas dan tidak berlaku bagi seluruh ASN.

“WFH hanya untuk staf, sementara pejabat eselon II dan III tetap bekerja di kantor. Terutama pelayanan publik harus tetap berjalan normal,” ujar Tony seusai Rapat Tindak Lanjut SE Menteri Dalam Negeri tentang Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, Kamis (2/4).

Hal senada disampaikan Kepada BKSDM Kabupaten Pulang Pisau, Hendra bahwa bagi ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini dan tetap melaksanakan WFO yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (Eselon III), Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya, Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana.

Seperti unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya, unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat, Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah, dan unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Hendra menjelaskan untuk penerapan WFH bagi pegawai (staf) dilingkup Pemkab Pulang Pisau nantinya akan dilakukan secara bergiliran.

” Misalnya di BKSDM jumlahnya ada 40 staf. Jadi penerapan dibagi 4, Minggu pertama ada 30 pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) dan yang 10 pegawai itu tetap bekerja di kantor (WFO). Jadi tidak libur. Hanya dilakukan WFH secara bergantian bagi pegawai staf dan akan di lakukan pengawasan oleh Inspektorat ke semua ruangan di perangkat daerah dilingkup Pemkab Pulang Pisau, ” kata Hendra kepada media ini, diruang kerjanya, Kamis (2/4/2026).

Lebih lanjut Handra menegaskan bahwa kebijakan WFH ini akan dievaluasi selama satu bulan ke depan dan gubernur, bupati/walikota afar melaksanakan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan tranformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, BBM, air, telepon dan lainnya dimasing-masing daerah.

” Hasil penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari efisiensi yang dihasilkan dari pelaksanaan tranformasi budaya kerja ASN digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja daerah yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap bulan, ” jelas Hendra. (Sendri/BRP).

“Header

Pos terkait