BARITORAYAPOST.COM (KUALA KAPUAS) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas telah melimpahkan berkas Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Terdakwa mantan Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial “Y” ke Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Selasa, (16/11) 2021.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH,MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kiki Indrawan,ST,SH kepada awak media ini Rabu (17/11/2021).
“Benar, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke ke Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya,” ujar Kiki Indrawan kepada media ini, Rabu (17/11/2021) melalui telepon selulernya.
Ia menjelaskan, Terdakwa ‘Y” yang merupakan mantan Bendahara BPKAD Kabupaten Kapuas yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan sengaja meminta dan menerima sejumlah uang dari setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang datang mengajukan permohonan.
Kemudian lanjut Kiki sapaan akrabnya menambahkan bahwa pada saat Proses Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di BPKAD Kabupaten Kapuas, apabila para kepala Desa tidak memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa, maka Terdakwa akan dengan sengaja memperlama proses pencairan.
“Untuk dana ADD dan DD dengan waktu kurang lebih 5 sampai 8 hari, namun apabila para kepala desa memberikan uang, maka proses pencairan akan selesai dikerjakan hanya dalam waktu 1 sampai 2 hari” ujar Kiki.
Kemudian situasi tersebut sengaja dikondisikan oleh Terdakwa, dengan maksud supaya setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas yang datang ke BPKAD Kebupaten Kapuas,Untuk kelancaran Proses Pencairan mengajukan permohonan pencairaan ADD dan DD memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan nilai yang diterima paling sedikit Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) supaya proses pencairan ADD dan DD cepat dan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.
Adapun Terhadap Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 12 huruf (e) UURI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 11 UURI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rah/Red/BRP)