Selain itu juga tertangkapnya pelaku ini, menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar jangan tergiur dan percaya dengan harga yang murah dan proses yang cepat untuk mendapatkan SIM ataupun dokumen kendaraan lainnya.
“Ini sebagai peringatan bagi kita, serta pelajaran bagi siapa saja yang mencoba untuk menjalankan praktek kejahatan yang sama, karena sangat merugikan negara, orang lain dan diri sendiri,” ujar perwira menengah yang menyandang pangkat tiga balok emas dipundaknya ini lagi.
Seperti diketahui pelaku pemalsu SIM ini telah mendekam di rutan Mapolres Mura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun penjara, sesuai pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa kooperatif terhadap adanya praktek praktek seperti kasus tersebut, dengan segera melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya dugaan kegiatan tersebut,” tandasnya. (BRP).