Barabai, Tim gabungan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru berhasil meringkus HL (51), pelaku pembunuhan yang telah buron selama empat tahun.
HL ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Pembataan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, pada Kamis (23/1) dini hari.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, mengungkapkan bahwa HL diduga membunuh DR (43), warga Desa Gambah, Kecamatan Barabai, pada tahun 2021.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku sdr. a.n HL tersebut telah mengakui perbuatan melakukan pembunuhan terhadap korban di karenakan korban telah menghalang halangi pelaku an HL menggerebek istrinya berselingkuh dengan seseorang di rumah korban.
Dalam keadaan emosi, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia,” ujar Iptu Akhmad Priadi.
Setelah kejadian tersebut, HL melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Selama empat tahun, petugas terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Kotabaru.
“Penangkapan HL ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang tidak pernah lelah melakukan pengejaran,” imbuh Iptu Akhmad Priadi.
Saat ini, HL telah diamankan di Mapolres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, HL dijerat dengan pasal pembunuhan dan terancam hukuman penjara seumur hidup.(mask95,brp).