Calon Kades Handiwung Gugat SK Bupati Kapuas

Tim Advokat Jeffriko Seran, SH & rekan bersama Calon Kepala Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kab. Kapuas Calon Kades Abdurrahman dengan Nomor Urut 02. (Foto: Istimewa).

Sub Title: ADV. Jeffriko Seran, SH: Dasar Administrasi Penerbitan SK Bupati Kapuas Tersebut di Duga Punuh Rekayasa dan di Batalkan.

baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor 399/DPMD Tahun 2022 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan pejabat kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas tahun 2022 tanggal 15 September 2022 di duga cacat administrasi.

Bacaan Lainnya

Dugaan tersebut menurut Abdurrahman Calon Kepala Desa Handiwung nomor urut 02 melalui tim kuasa hukumnya ADV. Jeffriko Seran, SH di dasari atas ketidak sesuaian atas dokumen hasil perhitungan suara Model C.4 Berita Acara Perhitungan Suara.

“Kami menggugat banding administrasi SK Bupati Kapuas Nomor 399 tahun 2022 tersebut karena dalam SK ini bukan klien kami sebagai pemenang yang di lantik, karena dalam dokumen perhitungan suara Model C.4 yang di tandatangani oleh seluruh panitia dan masing-masing calon kades pada tanggal 26 Agustus 2022 bapak Abdurrahman (calon kades nomor urut 2.red) lah yang terpilih oleh masyarakat Desa Handiwung dengan jumlah total 560 suara mengungguli rivalnya calon nomor urut 01 dengan perolehan 534 suara,” kata Jeffriko Seran SH saat diwawancarai wartawan, Jumat (30/9/2022).

Cover# ADV. Jeffriko Seran, SH & Rekan: Dasar Administrasi Penerbitan SK Bupati Kapuas Tersebut di Duga Punuh Rekayasa dan di Batalkan.

Sebelumnya Jeffriko Seran SH menjelaskan awalnya kliennya ini memberikan kuasa kepada pihaknya untuk menangani gugatannya ini setelah terbitnya SK tersebut kliennya ini mencoba mencari keterangan dan informasi kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menemukan jawaban.

“Klinen kami menyebutkan upayanya ini tidak membuahkan hasil, karena semua pihak selalu tertutup,” jelas Jeffriko Seran SH tim Advokat yang berkantor di Jalan Rajawali Km 5 Kota Palangkaraya ini lagi.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun timnya alasan dari terbitnya SK Bupati Kapuas tersebut sangat tidak relevan dengan bukti hasil perhitungan suara dalam dokumen Model C.4 yang sah.

“Alasannya yang disampaikan menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai kuasa hukum dari calon kades 02, dijelaskan alasan dasar terbitnya SK tersebut karena hasil perhitungan surat suara di TPS 01,02 dan 03 tidak sah dan yang sah hanya di TPS 04. Sehingga yang kita pertanyakan, bagaimana bisa hasil perhitungan di tiga TPS tersebut dinyatakan tidak sah hanya dengan dalil tidak di tandatangani oleh ketua panitia pilihan kades Handiwung saat itu,” tegasnya. (yud/Tim BRP).

Pos terkait