BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana desa (DD), Kejaksaan Negeri Kapuas bersama Pemerintah Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU), pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH., MH., dalam siaran persnya menjelaskan bahwa MoU tersebut berisi mengenai bantuan hukum, penerangan hukum dan sosialisasi bidang hukum.
“Penerangan Hukum dilaksanakan dengan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa dan penerimaan gratifikasi dan pungutuan liar,” ujar Arif Raharjo.
Pada kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Basarang, di jalan Trans Kalimantan Km.10, turut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kapuas Yudi Subiyanto, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Harisha Cahyo Wibowo, SH., Inspektur Kabupaten Kapuas Heribowo, Kepala Dinas PMDes Yan Marto, Camat Basarang Mujiono, Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Bidang Datun Kejari Kapuas Eka Yana Pratiwi, SH., Jaksa Fungsional Kejari Kapuas M. Ubab., SH., dengan peserta sebanyak 56 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Pj Kepala desa, bendahara desa dan perangkat desa serta BPD se Kecamatan Basarang.
Usai penandatanganan MoU oleh Camat Basarang dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, serta pemberian materi oleh para Narasumber, kegiatan berlanjut dengan tanya jawab dan ditutup dengan doa dan foto bersama dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Rah/Red/BRP)