Dalam Rangka Operasi ANTIK Satnarkoba Polres Mura Berhasil Ciduk Budak Sabu

baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Masih dalam rangka operasi anti narkotika (Antik) Telabang 2022 jajaran Satnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan INS alias Ikhsan (22) saat berada di depan kantor BAWASLU Jalan A Yani RT 04 RW III Kelurahan Beriwit Kota Puruk Cahu, Senin (26/9/2022) malam.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kasatnarkoba IPTU Heri Purwanto SH mengatakan bahwa, penangkapan terduga pemilik narkotika jenis Sabu-Sabu ini saat jajarannya menggelar operasi Antik Telabang dan mencurigai gerak-gerik INS yang terlihat sedang menunggu seseorang tepat di depan kantor BAWASLU.

Bacaan Lainnya

“Beberapa laporan masyarakat kita terima bahwa di sekitar TKP sering sekali jadi tempat transaksi, sehingga saat kita pantau ternyata keberadaan INS ini mencurigakan,” kata IPTU Heri saat di konfirmasi melalui pesan teks Aplikasi WhatsApp, Selasa (27/9/2022).

Setelah di lakukan penggeledahan terhadap INS ternyata pelaku menyembunyikan sabu-sabu seberat 2,15 gram yang di bungkus dalam plastik klip di dalam genggaman tangannya.

“Saat ini INS bersama barang bukti narkotikanya sudah kita amankan di Mapolres Mura untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap mantan Kapolsek Permata Intan ini lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini INS di kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (BRP)

Pos terkait