baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Perselisihan yang dibawa ke ranah Adat Dayak antara Damang Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi dan Direktur PT. Berkala Maju Bersama (BMB), Basirun Panjaitan, akhirnya berakhir disepakati berdamai secara adat di Betang Hapakat DAD Kalteng, Jalan RTA Milono, Sabtu (19/11/2022) kemarin.
Acara kesepakatan penyelesaian perkara adat secara damai antara Damang Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi dan Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan yang difasilitasi oleh DAD Kalteng ini dipimpin DAD Kalteng, E.P. Romong (Perwakilan), Ketua Harian DAD Kabupaten Gunung Mas, Herbit Y. Asin, Batamad Gunung Mas, Inoni, Koordinator Damang Kabupaten Gunung Mas, Yehuda I. Emun, Kapolres Gunung Mas, Irwansah, SIK, dan Danramil Manuhing, Lettu CPL, Apolo Dermawan.
Pelaksanaan perdamaian adat ini sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat pada Senin, 14 November 2022 lalu di PMKS PT. BMB, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
“Kedua belah pihak berdamai dan bersepakat saling memaafkan kesalahfahaman yang terjadi. Untuk itu keduanya juga sudah saling bersaudara Hakat Hambai Hampahari,” kata E.P. Romong selaku pimpinan fasilitasi perdamaian.
Adapun kesepakatan perdamaian secara adat antara kedua belah pihak sebagai berikut, Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan menyatakan meminta maaf kepada Damang Manuhing, Awal Jantriadi atas Tandahan Randah sebagaimana termuat dalam surat PT. BMB kepada DAD Kalteng, tertanggal 6 November 2022, perihal permohonan bantuan pendampingan advice hukum Adat Dayak khususnya poin 8 dan 10.