Diduga Lakukan Pelanggaran, Salah Satu ASN di Barsel Dilaporkan LSM FKM

baritorayapost.com, Palangka Raya – Komitmen pengawasan publik kembali disuarakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan Membangun (FKM). Melalui pimpinannya, Supriyadi Natae, FKM secara resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) provinsi Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut dikirimkan melalui Kantor Pos Kota Palangka Raya dan ditujukan kepada sejumlah pejabat strategis daerah, yakni Bupati Barito Selatan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Barito Selatan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Barito Selatan. Seluruh surat laporan dikirim ke Buntok sebagai pusat pemerintahan daerah.

Bacaan Lainnya

Supriyadi Natae menyampaikan, langkah tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat sipil dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Pemantauan dan pengawasan merupakan mandat moral kami sebagai lembaga masyarakat. Setiap indikasi pelanggaran yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan wajib disampaikan kepada pihak berwenang,” ujar Supriyadi, Sabtu (31/1/2026).

Dalam laporannya, FKM mengungkap dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang ASN berinisial KB, yang diketahui bertugas pada Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan.

KB diduga tidak hanya menjalankan tugas sebagai ASN, tetapi juga merangkap jabatan sebagai Pimpinan Umum dan Pimpinan Perusahaan M E Network Group, serta mengelola akun media sosial TikTok Info X. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan prinsip netralitas serta profesionalitas ASN.

Selain dugaan rangkap jabatan, FKM juga mengungkap adanya dugaan tindakan yang mengarah pada pemerasan terhadap sejumlah instansi pemerintah daerah dan perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Barito Selatan.

Berdasarkan keterangan dan konfirmasi awal dari sejumlah sumber di lapangan, dugaan tersebut disebut melibatkan beberapa instansi pemerintah daerah, di antaranya Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan.

Sementara dari sektor swasta, sejumlah perusahaan turut disebut dalam laporan, antara lain PT MUTU, PT Dhalia Biru, PT BPM, PT Riung, dan PT IMT. Meski demikian, FKM menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut masih bersifat dugaan awal dan memerlukan klarifikasi serta pendalaman lebih lanjut oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah.

Atas dugaan tersebut, FKM menilai perbuatan yang dilakukan KB berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan kode etik dan perilaku ASN, khususnya terkait integritas, profesionalitas, dan larangan konflik kepentingan.

“Oleh karena itu, kami meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman secara menyeluruh. Jika terbukti, kami berharap sanksi ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Supriyadi.

FKM menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan individu tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam menjaga marwah birokrasi. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk ASN yang dilaporkan, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi berwenang guna memperoleh informasi yang berimbang.(BRP)

“Header

Pos terkait