Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria 54 Tahun di Jabiren Dibekuk Polisi

Bbaritorayapost.com, PULANG PISAU – Aksi bejat dilakukan oleh MY (54) yang tinggal di Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

MY diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur, Yakni kepada Bunga 1 (9 tahun 10 bulan), Bunga II (6) dan Bunga III (6) dengan cara diiming-imingi jajanan roti, permen dan uang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin melalui rilis yang dikirim di group WhatsApp, Rabu (21/9/2022) mengatakan modus yang dilakukan pelaku melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada saat korban bermain diluar dan didalam rumah pelaku.

” Kemudian pelaku memanggil korban kedalam rumah dengan di iming-imingi jajanan (roti dan permen serta uang). Setelah masuk kedalam kamar pelaku, lalu pelaku menyuruh korban melepas baju (telanjang) dan berbaring di atas ranjang, kemudian pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, ” jelas AKP Daspin.

Lebih lanjut Daspin menambahkan kejadian tersebut baru dilaporkan oleh salah satu ibu korban atas nama SK Selasa tanggal 20 September 2022.

” Ibu korban atas nama SK mengetahui perbuatan pelaku terhadap anaknya. Karena merasa keberatan atas perbuatan, kemudian melaporkan ke Polres Pisau, ” tandasnya. (BRP).


Pos terkait