Duel Berujung Maut Akibat Miras, Pelaku Langsung Menyerahkan Diri Ke Mapolsek Permata Intan

Baritorayapost, Murung Raya – Tewas di ujung parang, menimpa M (28) setelah terlibat duel maut dengan MR (34) yang masih ada hubungan keluarga, peristiwa terjadi di Desa Juking Sopan Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Senin (16/5/2022) sekitar pukul 12.30 Wib.

Dua pemuda tersebut di ketahui sebelumnya menggelar pesta miras jenis anggur putih.

Bacaan Lainnya

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Catur Iga Akbar Imanudin menjelaskan, bahwa di awali dari perbincangan antara pelaku dan korban sambil bercanda namun dalam kondisi mabuk miras.

“Awalnya pelaku menegur korban, dengan mengatakan bahwa miras yang mereka habiskan tersebut statusnya masih ngutang. Apabila korban tidak membayar pelaku membawa berkelahi,” jelas Ipda Catur, Selasa (17/05/2022) pagi.

Akibat kata-kata itulah yang diakui oleh pelaku di sampaikannya sambil bergurau tersebut, akhirnya korban tersinggung hingga korban pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang untuk melukai pelaku.

Dalam kondisi mabuk tanggung tersebut pelaku ketakutan dan berupaya melarikan diri setelah melihat korban datang dengan membawa sebilah parang di tangannya.

“Karena merasa terancam, dan terus di kejar-kejar oleh korban, akhirnya si pelaku nekad masuk ke rumah salah satu warga untuk mencari senjata yang sama dengan korban untuk mencoba melawan,” ungkap Ipda Catur lagi.

Setelah itulah akhirnya duel maut itu terjadi antara kedua pemuda tersebut, hingga korban M (28) terjatuh bersimbah darah yang akhirnya tewas di tempat kejadian.

Setelah melihat lawannya jatuh, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Permata Intan.

“Pelaku dan barang bukti seperti celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan pelaku sudah kita amankan. Kepala pelaku kita ancam dengan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. (van)

Pos terkait