BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Kepala Desa Dadahup berinisial GS yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (08/2/2022), Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa GS ditolak oleh Majelis Hakim Tipikor.
Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, SH., MH, melalui pers rilisnya kepada awak media Selasa (08/2/2022) siang. Ia menjelaskan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (15/2/2022) mendatang.
“Adapun amar putusan sela dari Majelis Hakim Tipikor yang pada pokoknya menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa GS serta melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Amir Giri Muryawan, SH., MH, dalam rilisnya.
Ia mengatakan bahwa pada sidang sebelumnya pada hari Kamis (27/1/2022), Kuasa Hukum Terdakwa GS memohon kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya supaya terdakwa GS dibebaskan dari segala dakwaan karena dianggap kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara tidak termasuk tindak pidana korupsi.
Sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang mengadilinya. Kemudian terdapat kesalahan ketik tahun “2021” pada surat dakwaan yang tidak dilakukan perbaikan saat sidang merupakan cacat formil dakwaan.
Atas keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Maina Mustika Sari, SH membacakan tanggapannya pada hari Kamis (3/2/2022) yang pada pokoknya, semua dalil-dalil eksepsi Penasihat Hukum terdakwa GS sudah terlalu jauh masuk pokok materi perkara yang tentukan akan diketahui kebenarannya setelah dilakukan pemeriksaan sidang.
Kemudian terdakwa GS didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga menurut Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang paling berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya.
Selanjutnya terhadap kesalahan ketik tahun “2021” pada surat dakwaan tersebut tidak mempengaruhi isi Surat Dakwaan yang telah disusun secara Cermat, Jelas, dan Lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1162 K/Pid/1986 “Kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam dakwaan, tidak membawa akibat hukum”.
Ia juga menjelaskan, dalam agenda sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH dan Anggota Majelis Hakim Kusmat Tirta Sasmita, SH dan Muji Kartika Rahayu , SH, M.Fil. Jaksa Penuntut Umum Cabjari Kapuas di Palingkau dihadiri oleh Maina Mustika Sari, SH dan Penasihat Hukum terdakwa di hadiri oleh Guruh Eka, SH., MH serta Panitera Pengganti Ika Melinda Meliala, SH. Sementara terdakwa GS mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIA Palangka Raya.
Ia menambahkan, dalam agenda Sidang selanjutnya terkait pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya akan menyiapkan para saksi-saksi, Ahli Hukum Administrasi dan Ahli Hukum Pidana, serta barang bukti untuk mendukung semua alat bukti dipersidangan.
“Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau akan menyiapkan para saksi-saksi.
Mohon doa dan dukungan dari Masyarakat semoga perkara ini cepat selesai tuntas,” pungkasnya. (Rah/Red/BRP)