Kades Kesugihan Kidul Cilacap Diamankan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes

BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Kepala Desa Kesugihan Kidul, AM (39) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Kamis  (23/12/2021) siang.

AM disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBDes yang dilakukan dari tahun 2013 hingga 2020.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap T Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak yang didampingi Kasi Intel Dian Purnama mengatakan, AM selama menjabat sebagai kepala desa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total Rp 607.000. Ia juga diduga menyalahgunakan dana APBDes untuk memperkaya diri sendiri.

“Jumlah hitungan kurang lebih Rp 600 juta. Diduga disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri, yang dilakukan oleh kepala desa aktif sejak 2013 hingga 2020. Uang sejumlah Rp 600 juta itu diantaranya untuk membeli sebuah kendaraan dan lain-lain,” kata Sonang.

Tersangka kini ditahan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor Print-229/M.3.17/Fd.1/12/2021 dengan jenis penahanan rutan  selama 20 hari sejak 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022 di Lapas Cilacap.

Sementara, Jaksa Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengetahui ada tidaknya tersangka lain yang terlibat dalam perkara tersebut. “Untuk tersangka lain kita lihat nanti dari hasil penyidikan,” imbuh Sonang. 

Penetapan tersangka didasarkan pada surat perintah yang dikeluarkan oleh Kejari Cilacap dengan Nomor: Print-228/M.3.17/Pd.1/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021.

“Bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan  penyimpangan dan@ APBDes, AM terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasi Pidsus.

Sementara kuasa hukum AM, Sarijo mengatakan bahwa pihaknya sebagai pendamping hukum akan mengikuti proses hukum yang akan dijalankan. “Prinsipnya sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukum yang baik, dan nanti akan dibuktikan di persidangan,” kata Sarijo.

AM, sebelum dijebloskan ke tahanan menegaskan, semua yang dilakukan untuk kepentingan desanya. 

“Semua sudah sesuai prosedur dan ada kegiatan yang dilakukan. Bahkan melebihi volume,” ucapnya. 

Soal sangkaan terhadap dirinya, AM mengaku hal itu hanya kesalahan sistem regulasi.

“Semua kegiatan yang kami lakukan di desa ada, dan desa tanpa ada keberanian dalam pembangunan tidak akan mencapai kemajuan. Saya disangka karena sistem regulasi saja,” katanya.

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan AM ditahan di Lapas Cilacap hingga 20 hari ke depan. 

Ia dijerat dengan UU Korupsi Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 atau Kedua: Pasal 8 jo ayat 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (east/Red/BRP).

Pos terkait