Kasus Perdata yang Melibatkan Anggota Polri Masuk pada Tahap Sidang PS oleh PN Tamiang Layang

Saat diwawancarai usai sidang PS, Ahmad Gazali Noor sebagai penasihat hukum Muhammad Rafi’i, menyampaikan bahwa sidang PS ini menjadi kesepakatan pihaknya untuk menyampaikan apa yang telah didalilkan dalam gugatan perlawanan atas sita eksekusi yang dilakukan PN Tamiang Layang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 1/Pdt. Eks/2024/PN Tml Jo. Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Tml tertanggal 12 November 2024.

Dia kemudian menanggapi kesempatan yang diberikan oleh majelis hakim akan adanya perdamaian. Menurut Ahmad Gazali Noor, pihaknya siap membayar kerugian yang diminta namun dengan syarat mobil yang telah diambil Sutiyo Budi menjadi milik pihaknya.

Bacaan Lainnya

“Kami siap membayar sesuai dengan keputusan sebesar Rp77.715.000, namun dengan syarat mobil diberikan kepada kami,” katanya.

Ahmad juga menyampaikan dalam PS tersebut dia melihat bahwa pihak terlawan tidak dapat menyebutkan nama pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek sengketa, sedangkan pihaknya bisa menyebutkan dengan jelas.

Pos terkait