BARITORAYAPOST.COM) KUALA KAPUAS – Dalam pelaksanaan tugasnya saat ini Kejaksaan Negeri Kapuas khususnya pada Tindak Pidana Umum kembali melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo, SH, MH menjelaskan pada periode Januari sampai dengan September Tahun 2021 telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebanyak 4 (empat) perkara tindak pidana umum, diantaranya Tersangka Ripae’i melanggar Pasal 362 KUHP, Tersangka Rahmadi melanggar Pasal 480 KUHP, Tersangka Fathurrahman melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Tersangka Hagy Baptista melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kejari Kapuas melalui kembali melaksanakan program unggulan Kejaksaan R.I yaitu Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana dimaksud dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020, dimana program tersebut sesuai dengan petunjuk Bapak ST. Burhanuddin selaku Jaksa Agung R.I bertujuan untuk mengedepankan hati nurani dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum dan mengedepankan rasa keadilan yang ada di masyarakat,” ujar Arif Raharjo, Kamis (16/9).
Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan penelitian dan fakta-fakta pada berkas perkara yang dilakukan oleh Jaksa Peneliti berkesimpulan bahwa atasnama Tersangka Hagy Baptista dapat dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan telah memenuhi syarat dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 diantaranya Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, lanjutnya, ancaman pidana atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH). (Rah/Red/BRP)